cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary" : 40 Documents clear
Perubahan Pengaturan Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Radith Prawira Adriadi; Shandy Aditya Pratama; Aufi Qonitatus Syahida
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.166 KB)

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas seharusnya diatur dengan jelas namun diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pengaturan pendirian Perseroan Terbatas.. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif-deskriptif melalui studi kepustakaan dan bertujuan untuk menelaah proses pendirian Perseroan Terbatas pasca perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan pendirian Perseroan Terbatas pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengalami perubahan dalam dua hal besar, yakni terdapat pengaturan pendirian untuk Perseroan Terbatas Perorangan dan perubahan ketentuan umum untuk pendirian PT khususnya terkait simplikasi tahapan pendirian Perseroan Terbatas de jure dan relaksasi modal dasar Perseroan Terbatas namun perubahan ini menyimpan potensi permasalahan yuridis. Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Cipta Kerja
Trias Politika Dalam Hubungannya Dengan Kemandirian Dan Ketidakberpihakan Profesi Notaris Stevanus Lieberto
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.961 KB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan di Indonesia berbeda dengan konsep pembagian kekuasaan Montesquieu yang hanya terdiri dari eksekutif, yudikatif, legislatif, tetapi di Indonesia terdapat juga kekuasaan eksaminatif yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yang dipengang oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang secara struktural merupakan pemegang kekuasaan eksekutif karena merupakan jabatan diangkat presiden sesuai dengan Pasal 17 ayat 1-3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Meskipun demikian, notaris tidak menerima gaji maupun uang pensiun dari pemerintah layaknya Pegawai Negeri Sipil, tetapi hanya menerima honorarium dari masyarakat yang telah dilayaninya atau dapat memberikan pelayanan cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu. Hubungan antara menteri dengan notaris terikat dengan adanya asas ketidakberpihakan karena menteri sebagai pejabat negara harus tunduk kepada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (selanjutnya disingkat AUPUB) dengan memberikan 8 (delapan) asas AUPB pada Pasal 10 ayat 1 yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Notaris juga dalam menjalankan jabatannya juga harus memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 UU 2/2014, di samping notaris juga tergolong sebagai pejabat negara sesuai dengan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang ASN jo. Pasal 112 huruf i Undang-Undang KKN. Implikasi terhadap tindakan notaris yang tidak menjaga kemandirian dan ketidakberpihakannya dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan tingkat perbuatannya, rekomendasi dari Majelis Pengawas, dan keputusan dari menteri. Kata Kunci: Kemandirian Profesi Notaris, Trias Politika, Ketidakberpihakan Profesi Notaris
Kondisi Yang Memungkinkan Terjadinya Pemalsuan Akta Oleh Pegawai Kantor Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 996/Pid.B/2020/Pn.Plg) Rini Irmanti; Daly Erni; Chairunnisa Said Selenggang
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.254 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab notaris terhadap pemalsuan akta oleh pegawai kantor notaris, seorang pegawai kantor notaris berinisial RV membuat dan menandatangani akta serta menggunakan cap notaris untuk salinan akta tanpa sepengetahuan notaris SH. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kondisi yang menyebabkan terjadinya pemalsuan akta yang dilakukan oleh pegawai kantor notaris RV. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, adapun analisis data dilakukan secara eksplanatoris. Analisis didasarkan pada kewenangan dan tanggung jawab notaris serta pegawai kantor notaris yang disandingkan dengan prinsip kehati-hatian, prinsip tanggung jawab. Hasil analisa adalah bahwa kondisi yang memungkinkan terjadinya pemalsuan akta oleh pegawai kantor notaris adalah faktor internal dan eksternal seorang pegawai kantor notaris, kelalaian dan ketidaktelitian notaris dalam hal administrasi dan pengawasan. Kata kunci: tanggung jawab notaris, pemalsuan akta, pegawai kantor notaris. 
Pertanggungjawaban Notaris Secara Perdata Terhadap Pembuatan Minuta Akta Akibat Penyalahgunaan Keharasiaan Minuta Akta Oleh Mantan Pekerjanya I Kadek Agus Satria Darma Putra
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.42 KB)

Abstract

Notaris adalah suatu profesi yang amat mulia yang dengan menggunakan jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik. Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Minuta akta wajib dijaga kerahasiaannya oleh Notaris, sesuai dengan kewajiban seorang yang berprofesi Notaris dalam Pasal 16 pasal 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Kerahasiaan minuta akta tersebut juga wajib di jaga oleh para pekerja yang bekerja di kantor Notaris maupun yang telah tidak bekerja lagi di kantor Notaris. Fakta yang terjadi adalah kerahasiaan minuta akta tersebut masih banyak disalahgunakan dalam hal menjaga kerahasiaan oleh para mantan pekerja Notaris itu sendiri. Tidak adanya suatu pengaturan khusus yang mengatur untuk mantan pekerja Notaris dalam ikut menjaga kerahasiaan Minuta Akta membuat sebagian para mantan pekerja memberanikan diri untuk menyalahkan gunakan kerahasiaan Minuta Akta ini menjadi sebuah kekosongan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah seorang Notaris dapat dipertanggungjawabkan secara perdata terhadap pembuatan Minuta Akta yang kerahasiaan disalah gunakan oleh mantan pekerjanya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai mantan pekerja Notaris yang menyalahgunakan kerahasiaan Minuta Akta yang menyebabkan Notaris dimintai pertanggungjawaban secara perdata akibat dari penyalahgunaan kerahasiaan Minuta Akta oleh mantan pekerjanya. Dalam permasalahan pada penelitian ini yang wajib dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian pihak ketiga tersebut adalah Notaris, karena sesuai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan. Kata kunci: Tanggungjawab Notaris, Kerahasiaan Akta, Mantan Pekerja.
Faktor Timbulnya Permohonan Pengesahan Anak Luar Kawin (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.P/2018/Pn.Jkt.Brt) Lifana Clarissa Irawan; Nishka Sylviana Hartoyo
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.03 KB)

Abstract

Lahirnya seorang anak dari hubungan kedua orangtuanya yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan yang sah menyebabkan status anak yang dikatakan sebagai anak luar kawin. Anak luar kawin harus memikul dampak yang diterima dari keadaan tersebut. Stigma negatif yang ditujukan oleh masyarakat serta ketidakpastian hukum terhadap perlindungan serta perolehan hak yang sebagaimana seharusnya diterima dalam kedudukannya sebagai seorang anak, merupakan dampak yang harus diterima terhadap kedudukannya sebagai seorang anak luar kawin. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah faktor yang melatarbelakangi timbulnya permohonan terhadap pengesahan anak luar kawin dan akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan data sekunder melalui studi dokumen. Hasil penelitian menjelaskan bahwa seorang anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, sehingga terhadap hak nya sebagai seorang anak dari ayah biologisnya tidak dapat diperoleh. Untuk mendapatkan haknya sebagai seorang anak dari ayahnya, terlebih dahulu harus dilakukan pengakuan dan pengesahan terhadap anak tersebut yang diajukan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan pengadilan terhadap pengesahan anak luar kawin sebagai salah satu syarat untuk dapat memperoleh akta kelahiran anak dengan pencantuman nama ayah sebagai  orangtuanya. Salah satu hal yang menjadi faktor pendorong diajukannya permohonan pengesahan anak luar kawin yaitu guna untuk mendapatkan hak anak seperti hak waris terhadap harta dari ayahnya sebagaimana yang seharusnya diperoleh seorang anak. Dengan adanya pengesahan anak luar kawin maka dapat diperolehnya hak-hak anak tersebut sebagaimana hak seorang anak yang seharusnya ia terima seperti anak sah. Kata kunci: Pengesahan, Anak Luar Kawin, Hak Waris
Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Adanya Pembuatan Akta Dengan Tanggal Mundur (Antidatir) Yang Dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 19 Pk/Pdt/2016) Nur Aulia Habibah
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.971 KB)

Abstract

Notaris dalam melaksanakan jabatannya, pada implementasinya tidak menutup kemungkinan adanya pembuatan akta antidatir yang mana hal tersebut melanggar ketentuan pembuatan akta Notaris sehingga menyebabkan degradasi dari akta tersebut. Pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) yaitu dimana perbuatan hukum belum dilakukan namun Notaris telah membuatkan aktanya dan mencatatkannya dalam sela-sela kosong diantara akta Notaris yang telah dicatat dalam buku daftar akta. Dengan melakukan pencatatan seperti itu menyebabkan aktanya menjadi degradasi dan cacat hukum ataupun dapat kehilangan keotentikannya. Dalam hal ini Notaris telah bertindak tidak jujur. Permasalahan  yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan sistem pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap adanya pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir). Metode penelitian berbentuk yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data studi dokumen melalui penelusuran literatur atas data sekunder. Pendekatan analisis adalah kualitatif. Hasil penelitian yakni Pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawan hukum karena kesengajaan dimana Notaris secara sadar dan dengan sengaja membuat akta dengan tanggal mundur (antidatir) sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait dalam akta tersebut. Mengenai Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam hal terjadinya pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) dinilai kurang proaktif dimana masih adanya pengaduan dari masyarakat terkait pembuatan akta dengan tanggal mundur (antidatir) oleh Notaris padahal telah dilakukan pemeriksaan secara berkala. Sejak diterapkannya pelaporan salinan repertorium secara online oleh Notaris, Majelis Pengawas Daerah sampai saat ini belum dapat memeriksa secara online terkait hal tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan salinan repertorium secara online tidak berjalan efektif dikarenakan Majelis Pengawas Daerah dalam hal ini tidak dapat mengetahui dan memeriksa laporan salinan repertorium yang dilaporkan secara online oleh Notaris.Kata kunci: Akta Antidatir, Tanggal Mundur, Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr) Hari Sumarga; Surastini Fitriasih
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.968 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta autentik. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris. Namun, ada kalanya terdapat seorang Notaris yang tidak mengikuti prosedur hukum dalam pelaksanaan kewenangannya membuat akta autentik. Hal ini pun mengakibatkan Notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana dan karenanya dibebankan pertanggungjawaban pidana. Seperti halnya Terdakwa RUUR yang merupakan seorang Notaris didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr. Dalam Putusan tersebut, RUUR dinyatakan telah melakukan pemalsuan akta autentik karena membuat PPJB dan AJB tanpa dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dan karenanya tidak membacakan PPJB dan AJB tersebut. Terlebih lagi PPJB dan AJB tersebut merupakan tranksaksi jual beli tanah yang fiktif. Akibat perbuatan RUUR tersebut, Hakim menyatakan RUUR telah bersalah melakukan tindak pidana karena melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP dan membebankan pertanggungjawaban pidana kepadanya. Namun, sebelum proses hukum terhadap RUUR, telah terjadi perdamaian antara RUUR dengan para pihak sehingga telah tercipta restorative justice. Dengan demikian, karena telah ada restorative justice, pertanggungjawaban pidana tidak harus dibebankan kepada RUUR dan dapat dikesampingkan dengan pembebanan pertanggungjawaban jabatan baik secara administrasi maupun secara etik. Hal ini juga sebagai implementasi dari konsep hukum pidana sebagai ultimum remedium. Dengan demikian, RUUR dapat dibebankan sanksi administrasi dan juga sanksi etik. Penelitian tesis ini berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder serta  menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka sebagai alat pengumpulan data.Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, Pertanggungjawaban Pidana
Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Denny Fernaldi Chastra
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.85 KB)

Abstract

Perkembangan dunia kenotariatan di era globalisasi telah bergerak menuju pelayanan berbasis elektronik yang dikenal dengan Cyber Notary. Banyak negara sudah menerapkannya, termasuk negara yang mewarisi sistem hukum Common Law dan Civil Law. Cyber Notary seharusnya dapat diterapkan di Indonesia karena telah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris baru, namun sayangnya belum ada pengaturan lebih lanjut, padahal pandemi COVID-19 yang melanda dunia ini mendorong profesi Notaris untuk memanfaatkan Cyber Notary. Cyber Notary merupakan salah satu upaya menjaga Notaris dan klien dari risiko ancaman virus COVID-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum terhadap Akta autentik Notaris yang dibuat dengan Cyber Notary berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan mengetahui bentuk pengaturan hukum Cyber Notary di Indonesia pada masa mendatang, menjelaskan kepastian hukum terhadap Akta autentik Notaris yang dibuat dengan Cyber Notary berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta mengkaji, menganalisa, dan menyusun konsep pembuatan Akta autentik oleh Notaris yang dibuat dengan Cyber Notary agar dapat memberikan kepastian hukum. Metode penelitian ini adalah berbentuk yuridis normatif dengan tipologi penelitian yakni preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai Cyber Notary, serta untuk pengaturan ke depannya, perlu dilakukan penambahan Bab yang secara khusus mengatur mengenai Cyber Notary dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan atau membuat Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur mengenai Cyber Notary di Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Akta Autentik, Cyber Notary, Kepastian Hukum, Notaris.
Tanggung Jawab Pidana Notaris Terhadap Pembuatan Akta Palsu Yang Merugikan Para Penghadap (Studi Kasus Notaris Agus Satoto, Wilayah Kedudukan Jabatan Daerah Denpasar) Muhammad Fadhil Aditya
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.288 KB)

Abstract

Keberadaan kode etik Notaris merupakan konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan semata. Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu pelanggaran yang dilakukan Notaris sebenarnya dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana. Penelitian ini membahas tentang akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh Notaris dengan keterangan palsu dan tanggung jawab Notaris terhadap adanya keterangan palsu pada akta dalam kasus yang dilakukan Notaris Agus Satoto berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk penelitian, hukum yuridis normatif dengan bahan pustaka yamg merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder melalui teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris Agus Satoto secara melawan hukum sehingga menyebabkan akta autentik menjadi akta dibawah tangan serta akta tersebut dapat dibatalkan telah sejalan dengan teori kewenangan dan konsep perlindungan hukum. Besarnya tanggung jawab Notaris dalam menjalankan profesinya mengharuskan Notaris untuk selalu cermat dan hati-hati dalam setiap tindakannya. Kata Kunci : Notaris, Akta Autentik, Pemalsuan
Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus : Penetapan Pn Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/Pn.Jkt.Sel.) Hubertus Shakti Bagaskara Oratmangun
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.355 KB)

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur secara jelas tentang perkawinan beda agama. Namun, dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa: Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku pula bagi: a. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Kemudian dalam penjelasan Pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan Hakim untuk menolak dan menerima permohonan perkawinan beda agama dan bagaimana Indonesia mengatur tentang perkawinan beda agama tersebut. Kata kunci: Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.

Page 1 of 4 | Total Record : 40