cover
Contact Name
Kamal Fahmi Kurnia
Contact Email
kamal.fahmi1405@gmail.com
Phone
+6281398486424
Journal Mail Official
justicia.sains20@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 25274201     EISSN : 25021788     DOI : https://doi.org/10.24967/jcs
Core Subject : Social,
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on various contemporary legal issues both local and foreign. The manuscript is published after undergoing a peer-review process by providing an exclusive analysis on law issues from various perspectives. This journal published biannually (June and November). The scopes of Justicia Sains Novelty are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights, International Law, and also interconnection study with Legal Studies in accordance with the principle of novelty.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum" : 11 Documents clear
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SEMARANG Agus Widodo; Mohammad Solekhan; Bambang Siswanto
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.703 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1670

Abstract

Masalah pembangunan tidak lepas dari permasalahan lingkungan hidup untuk itu perlu adanya penanganan yang serius. Masalah lingkungan hidup negara berkembangan berbeda dengan masalah lingkungan hidup yang dialami negara maju. Masalah lingkungan hidup yang dialami negara berkembang adalah keterbelakanang atau kemiskinan, sedangkan lingkungan hidup yang dihadapai oleh negera maju adalah polusi yang bisa merusak lingkungan hidup. Peran serta masyarakat secara horisontal akan melibatkan masyarakat secara kolektif untuk mempengaruhi keputusan-keputusan kebijaksanaan. Sedangkan peran serta masyarakat secara vertikal akan mencakup segala kesempatan ketika anggota masyarakat mengembangkan hubungan tertentu dengan kelompok elit dan pejabat, sedangkan hubugnan tersebut saling bermanfaat bagi kedua belah pihak. Khusus dalam usaha pelestarian lingkungan peran serta masyarakat, baik perorangan maupun kelompok sangat dibutuhkan. Untuk itu pemerintah telah memberi landasan hukum terhadap peran serta masarakat dalam usaha pelestarian lingkungan.
ANALISIS PERUBAHAN ISU DESENTRALISASI ATAS DIGANTINYA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 Tahun 2004 MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 Tahun 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Dian Herlambang; Kamal Fahmi Kurnia
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.175 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1636

Abstract

Otonomi berkaitan dengan bentuk keleluasaan untuk mengatur masalah intern tanpa dapat diintervensi oleh pihak lain dan daerah mengacu kepada pemerintahan sendiri. Desentralisasi adalah pemindahan wewenang perencanaan, pembuatan keputusan, dan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi setengah swantantra-otorita, pemerintah daerah, dan nonpemerintah daerah. Undang-undang pemerintahan daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, dalam perubahan tersebut tentu terjadi pula perubahan aturan yang mengakibatkan perubahan atas isu desentralisasi di dalamnya. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah isu desentralisasi apa sajakah yang mengalami perubahan atas digantinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan di berbagai aspek pemerintahan, hal tersebut antara lain: penyerahan kewenangan, relasi kekuasaan Kepala Daerah dengan DPRD, akses publik, pastisipasi publik, pemilihan kepala daerah, pemerintahan umum, perencanaan pembangunan, inovasi daerah, asas-asas pemerintahan daerah, urusan pemerintahan, keuangan daerah, BUMD, relasi dengan desa, kerjasama daerah dan perangkat daerah. Di beberapa aspek pemerintahan tersebut terjadi perubahan berarti sehingga memengaruhi pola kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah dan aspek lainnya hanya terjadi penambahan dan/atau pengurangan sehingga peraturan menjadi lebih lengkap dan menghindari tumpang tindih aturan.
EKSISTENSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MENANGANI PERKARA PROBONO Masayu Robianti
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.958 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1667

Abstract

Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Dimana bantun Hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan terhadap diri sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukumyang dialaminya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Hal tersebut diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
JAMINAN KEPASTIAN DAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH Susilawati Susilawati; Rohani Rohani
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.855 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1650

Abstract

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Landasan kebijakan hak atas tanah sebagaimana ketentuan pokok yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan dan pendaftaran hak atas tanah bangsa Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM KEJAHATAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN DI TINJAU DARI ASPEK KESEHATAN DAN HUKUM Mirwansyah Mirwansyah; Muhammad Lutfi
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.882 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1683

Abstract

Kejahatan konsumen (consumer fraud) merupakan kejahatan white collar crimer sangat banyak terjadi jika dibandingkan dengan kejahatan jalanan (street crime). Hanya saja kejahatan konsumen berkarakteristik, sehingga akibatnya tidak dapat dirasakan secara langsung, kecuali melibatkan konsumen secara masal seperti isu adanya lemak babi pada produksi makanan dan minuman. Sekalipun para konsumen merasa dibohongi, akan tetapi mekanisme hukum untuk menegakkan haknya tidak cukup tersedia karena prosedur yang berbelit-belit, time consuming, dan biaya yang mahal. Jika ditelaah lebih lanjut, sesungguhnya kejahatan konsumen itu adalah suatu jenis kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum baik dilakukan dengan sengaja atau tidak dan tindakan tersbut sudah sangat jelas bertentangan dengan hukum membawa dampak kerugian kepada para konsumen sebagai pemakai dari suatu produk barang maupun jasa. Bertolak dari pemikiran di atas pada dasarnya aspek hukum publik dan hukum perdata tersebut mempunyai peran dan kesempatan yang sama untuk melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah paparkan di atas, maka penulis perlu mengkaji dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai “Perlindungan Hukum Kejahatan Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman Di Tinjau Dari Aspek Kesehatan dan Hukum”Adapun permasalahannya dapat dirumuskan sebagai berikut : a. Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman di Tinjau dari Aspek Kesehatan dan Hukum? b. Bagaimana Bentuk dan Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Konsumen? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif melalui pendekatan empiris yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian langsung di lapangan. Adapun jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Bersumber dari Data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta primer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari studi lapangan, Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini baik berupa data sekunder maupun data primer, peneliti melakukan 2 (dua) kegiatan yang umum dilakukan dalam penelitian hukum yaitu: studi pustaka dan studi lapangan. Setelah data terkumpul diolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: seleksi data. klasifikasi data, sistematisasi data, Setelah data dikumpulkan dan diolah, kegiatan selanjutnya adalah analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberikan prioritas terhadap hak-hak konsumen terutama tentang hak atas kesehatan. Hak konsumen atas kesehatan tersebut tercapai antara lain jika mengkonsumsi makanan dan minuman yang aman, sehat, dan tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia. Namun demikian dalam prakteknya perlindungan hukum terhadap konsumen masih menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Secara garis besar kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPK adalah : karena tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah; rendahnya pendidikan konsumen; belum ada pihak yang menyentuh bagaimana mempersiapkan konsumen Indonesia menghadapi pasar bebas; masih lemahnya pengawasan dibidang standardisasi mutu barang; lemahnya produk perundang-undangan; persepsi pelaku usaha yang keliru dengan perlindungan konsumen akan menimbulkan kerugian. Adapun saran yang bisa diberikan yakni sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UUPK yang ada, hukum yang akan dibentuk adalah hukum yang responsif, yang dapat mengakomodir masalah-masalah yang timbul, masukan-masukan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen dan kepastian lingkup perlindungan konsumen dan aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam mengawasi, memproses dan menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi dengan memberikan ukuman/sanksi yang tegas dan setimpal agar menimbulkan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran.
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH EKS-KERAJAAN DI INDONESIA OLEH PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK TANAH Azizah Febrina Siregar
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.892 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1594

Abstract

ABSTRAK Keberlakuan hukum agraria Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berlaku terhadap seluruh inci bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah eks-kerajaan. Dalam hal tersebut, kerapkali terjadi peralihan hak atas tanah eks-kerajaan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pemilik. Karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah eks-kerajaan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum agraria nasional yang berlaku positif maupun hukum adat di daerah tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini hendak melakukan analisis dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO untuk memberikan penjelasan mengenai tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut. Bertitik tolak dari pemaparan urgensi permasalahan di atas, penelitian ini akan merumuskan rumusan masalah dalam penulisan artikel ini melalui pertanyaan penelitian (research questions) berikut: (1) bagaimana pengaturan keabsahan peralihan hak atas tanah eks-kerajaan dimuat menurut peraturan perundang-undangan di bidang agraria Indonesia? dan (2) bagaimana tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut dapat diambil dari studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO. Dengan demikian, dapat dipelajari rekonstruksi hukum agraria yang tepat dalam konteks peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kata kunci: hak atas tanah, peralihan hak, tanah eks-kerajaan, Indonesia
SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PIDANA DI INDONESIA Hasanal Mulkan; Serlika Aprita
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.255 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1645

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap delik formal memiliki hukum acara khusus, karena berkaitan dengan asas ultimum remedium, mengandung makna bahwa pendayagunaan hukum pidana terhadap delik formal harus menunggu sampai penegakan hukum administrasi dinyatakan sudah tidak efektif lagi. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan secara nasional dan global serta perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Metodenya menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa hukum lingkungan secara nasional, dan hukum lingkungan internasional belum dapat berjalan secara maksimal dalam upaya penegakan hukumnya karena tidak ada sinergi yang baik dan itu dapat dilihat dari ketidakselarasan pemangku kebijakan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PROSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN KORBAN WANITA PENYANDANG DISABILITAS Ino Susanti; Andi Metra Wijaya
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.508 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1712

Abstract

Kaum difabel sering menjadi korban tindak pidana perkosaan bahkan pelaku kejahatan datang dari lingkungan sekitar korban. Deskripsi yang terjadi di Lampung Tengah terdapat seorang perempuan penyandang disabilitas yang telah diperkosa. Korban tersebut adalah perempuan yang selama ini mengalami gangguan dalam komunikasi dan majelis hakim telah menyimpulkan bahwa saksi korban adalah penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, Jaksa menuntut enam tahun penjara. Sementara Hakim hanya menghukum lima tahun penjara. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas adalah: 1) penyandang disabilitas mudah menjadi target kejahatan; 2) penyandang disabilitas lebih kecil kemungkinan untuk melaporkan perkara yang dialaminya; 3) penyandang disabilitas mudah dipengaruhi dan berpikir bahwa mereka hanya diperlakukan secara wajar serta tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban kejahatan. Penegakan hukum tindak pidana perkosaan terhadap korban wanita penyandang disabilitas di Lampung Tengah dengan acara pemeriksaan biasa merefleksikan bahwa selama ini penegakan hukum yang ada di Indonesia jauh dari nilai-nilai keadilan, dalam putusannya Hakim mengadili menyatakan terdakwa Junaidi bersalah melakukan tindak pidana perkosaan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara. Sehingga tidak ada perbadaan yang mendasar apa yang menjadi putusan hakim ketika dalam hal ini korbannya adalah penyandang disabilitas, hal ini tentunya telah menciderai niilai keadilan. Selanjutnya prospektif penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan korban wanita penyandang disabilitas adalah dengan melahirkan Aparat Penagak Hukum yang progresif, seperti memiliki pemahaman dan perspektif tentang disabililitas serta mempertimbangkan hasil assessment terhadap profil dan kebutuhan penyandang disabilitas secara rinci dengan bantuan psikolog, psikiater, pendamping, atau organisasi penyandang disabilitas, selain itu Hakim dapat menggali kebutuhan penyandang disabilitas seperti akses juru bahasa isyarat, alat tulis, atau melaksanakan pemeriksaan sesuai kondisi penyandang disabilitas.
PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Serlika Aprita; Hasanal Mulkan
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.191 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1646

Abstract

Kode etik profesi agar dapat berfungsi dengan baik dan efektif, maka harus ada badan atau alat yang bertugas membina dan mengawasinya. Dalam organisasi advokat biasanya ditugaskan kepada satu badan atau dewan kehormatan profesi untuk melaksanakannya. Badan itu selain menjaga agar aturan kode etik itu dipatuhi oleh seluruh anggota, juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban atau tindakan yang bersifat administratif terhadap anggotanya yang nyata-nyata melanggar kode etik profesi. Tindakan administratif yang diambil oleh dewan kehormatan dapat berupa hukuman yang paling ringan, misalnya berupa teguran atau peringatan, tetapi mungkin saja mengingat dan menimbang seriusnya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya, maka dewan kehormatan dapat saja memberi hukuman berat berupa pemecatan dari keanggotaan organisasi. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk di satu pihak menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi para pencari keadilan (masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional. Pada dasarnya kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif. Dengan demikian perbedaan kepentingan antara pasien dengan dokter dasarnyaan kepentingan ini jika tidak memenuhi titik temu yang memuaskan kedua belah pihak, akan menyebabkan timbulnya konflik kepentingan.
URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA Atika Ismail; Susiana Kifli
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.469 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1647

Abstract

Beberapa isu-isu krusial yang menjadi entry point dalam kerangka perubahan hukum perdata di Indonesia adalah perkembangan asas kebebasan berkontrak, permasalahan yang timbul dari perkembangan praktik bisnis, antara lain seperti tindakan prakontrak, tidak terdapat pembedaan yang tegas mengenai pengaturan pembentukan dan keabsahan kontrak, pengaturan secara rinci dan jelas terhadap perjanjian di bidang-bidang tertentu yang mengalami perkembangan secara khusus dalam praktiknya, perkembangan teknologi informasi, pengetahuan, pergaulan internasional, kesehatan, pangan, dan bidang-bidang lainnya, persyaratan hal tertentu (causa) dalam KUHPer menjadi semakin kurang penting artinya sebagai syarat umum kebatalan sebuah kontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum Dengan adanya asas-asas hukum acara perdata nasional tersebut, maka setiap adanya perubahan hukum harus berorientasi kepada asas-asas hukum tersebut sehingga mampu menciptakan hukum yang mengayomi tanpa adanya diskriminasi dan juga melindungi masyarakat dari kewenang-wenangan kekuasaan, hukum yang berdimensi keadilan dan juga hukum yang responsif terhadap berbagai fenomena perubahan serta konflik-konflik yang ada dalam realita kehidupan masyarakat.

Page 1 of 2 | Total Record : 11