cover
Contact Name
Imam Rangga Bakti
Contact Email
andrewlaw.journal@gmail.com
Phone
+6285271864416
Journal Mail Official
andrewlaw.journal@gmail.com
Editorial Address
Jalan H. M. Nur Perumahan Graha Rumbai Sentosa Blok M Nomor 12, Kota Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
ANDREW Law Journal
Published by Pusat Hukum ANDREW
ISSN : -     EISSN : 29623480     DOI : https://doi.org/10.61876/alj.v1i1
Core Subject : Social,
The focus and scope of ANDREW Law Journal (ALJ) is to publish research or theoritical articles related in: Private Law Corporate and Commercial Law Criminal Justice Policy and Law Constitutional Law and Human Rights Administrative Law and Governance Enviromental Law Land Law and Property Law of Intellectual Property and Information Technology International Law Islamic Law Sharia and Economic Islamic Law Legal Theory, Methodology, Ideology Alternative Dispute Resolution and Arbitration
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022" : 5 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Rizana
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.1

Abstract

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga diatur bahwa siapapun dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifdengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumahtangga yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, dan penelantaran rumah tangga. Perlindungan anak adalah semua bentuk kegiatan yangmenjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuaikemanusiaan, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur bahwa siapapunyang melakukan perbuatan kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau kekerasan seksual terhadap anak dalamrumah tangga dipidana dengan pidana penjara atau denda. Berdasarkan Pasal 44 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggaditegaskan bahwa apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga mengalami lukaberat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimalRp30.000.000. Apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga meninggal dunia,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000.
PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PERBANKAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Ade Pratiwi Susanti
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.2

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan layanan jasa keuangan. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha bank adalah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit di perbankan menurut perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Menurut perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, perbankan dilarang mencantumkan klausula baku dalam perjanjian kredit. Apalagi klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank dan dicetak dengan tulisan yang berukuran kecil sehingga sulit dibaca oleh nasabah debitur. Selain melanggar Asas Kebebasan Berkontrak, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank dan dicetak dengan tulisan yang berukuran kecil sehingga sulit dibaca oleh nasabah debitur dinyatakan batal demi hukum
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERDAYAAN PEMUDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN Andrizal
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.3

Abstract

Pemuda merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, peran dan potensi pemuda perlu dioptimalkan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemberdayaan pemuda berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pembangunan kepemudaan di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur bahwa pemberdayaan pemuda diprogramkan oleh pemerintah daerah secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan disebutkan bahwa program pemberdayaan pemuda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam bentuk program peningkatan iman dan takwa pemuda, program peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemuda, program pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, program kemandirian ekonomi pemuda, program peningkatan kualitas jasmani pemuda, program kesenian dan kebudayaan, serta program pendampingan kegiatan kepemudaan
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI Hasnati; Sandra Dewi; Andrew Shandy Utama
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.4

Abstract

Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Namun, pada tahun 2017 hingga tahun 2018, PT Malindo Karya Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 23 orang buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian hak-hak buruh dalam pemutusan hubungan kerja di PT Malindo Karya Lestari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar hak-hak buruh yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Namun, PT Malindo Karya Lestari juga tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PT Malindo Karya lestari dan para buruh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit secara musyawarah antara buruh dan perusahaan, perundingan tripartit oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tanggal 20 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PNPbr menghukum PT Malindo Karya Lestari untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak para buruh.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Rai Iqsandri
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.5

Abstract

Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Sedangkan, psikotropika adalah obat alami dan sintetis selain narkotika yang berkhasiat mempengaruhi susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta mencegah dan memberantas peredaran illegal dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan narkotika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 serta pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan psikotropika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 serta pidana denda minimal Rp150.000.000 dan maksimal Rp750.000.000.

Page 1 of 1 | Total Record : 5