cover
Contact Name
Muhammad Majdy Amiruddin
Contact Email
sipakainge@iainpare.ac.id
Phone
+6281241778806
Journal Mail Official
sipakainge@iainpare.ac.id
Editorial Address
Jalan Amal Bakti No. 08 Soreang Kota Parepare
Location
Kota pare pare,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan
ISSN : -     EISSN : 30312426     DOI : https://doi.org/10.35905/sipakainge
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan merupakan jurnal mahasiswa yang diproduksi oleh Institut Agama Islam Negeri Parepare. Ruang lingkup jurnal ini adalah sains Islam (Islamic Science). Pembahasan mengenai sains Islam bisa meliputi berbagai macam aspek, seperti Pendidikan Islam, Ekonomi Islam, Ilmu hukum Islam, Ushuluddin, adab dan dakwah Islamiyah, Perkembangan sains dan teknologi dalam peradaban Islam, serta Konsep, filsafat, dan metodologi sains yang dapat diimplementasikan ke dalam peradaban Islam.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 38 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance" : 38 Documents clear
Penerapan Al Hajaru Tanzilu Manzila Ad Dhoruroh 'Ammatan Au Khassodtan Pada Transaksi Akad Jual Beli Online Yang Mengandung Unsur Gharar (Ketidakjelasan) Anis, Andini Ramadhanti
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Al Hajatu Tanzilu Manzila Ad Dhoruroh ‘Ammatan Au Khassodtan pada transaksi akad jual beli online yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Dimana seperti yang kita ketahui jika jual beli online sudah menjadi kebutuhan pokok dan kebutuhan umum masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Jual beli online yang dianggap sangat membantu terutama dalam keadaan darurat atau mendesak, tentunya mengandung unsur gharar dimana barang yang diingin hanya diliat dari gambarnya saja, tapi kita tidak tahu apakah barang tersebut benar-benar ada atau tidak, dan akan diterima beberapa hari kemudian dengan pembayaran yang dilakukan pada saat pemesanan dilakukan. Gharar (ketidakjelasan) adalah sesuatu yang yang masih bersifat kabur dan tidak jelas, sehingga bisa dan biasanya akan mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yang melakukan transaksi, dan ini sangat dilarang dalam syariat Islam. Akan tetapi karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan memang sangat membantu, maka jual beli online ini boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Islam. Terlebih lagi, saat ini jual beli online sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang dapat membuat penggunanya tidak perlu khawatir, salah satunya dengan COD (Cash On Delivery). Dimana barang yang dipesan dapat dibayar setelah barang sampai ditangan pembeli. Dengan demikian, jual beli online yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang merupakan salah satu bentuk transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena dapat membantu mengatasi keadaan darurat/mendesak, dan tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat, pada akhirnya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat Islam.
Penerapan Kaidah La Ib'rota Littawah Humi Pada Pembagian Keuntungan Dalam Akad Mudharabah Yusriani Syahwa Fitriani Nur
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil Penerapan dari Kaidah La Ib'rota Littawah Humi Kepercayaan yang Lebih Tinggi : Dengan menerapkan kaidah ini, kepercayaan antara pemodal dan pengelola usaha meningkat. Kedua belah pihak merasa aman bahwa keputusan dan tindakan yang diambil didasarkan pada data dan bukti yang jelas, sehingga mengurangi potensi konflik. Transparansi dan Akuntabilitas : Penerapan kaidah ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan. Pengelola usaha berkewajiban untuk menyusun laporan yang akurat dan jelas, sementara pemodal memiliki keyakinan bahwa laporan tersebut dapat dipercaya. Stabilitas Hukum dalam Akad : Kaidah ini memastikan bahwa akad yang telah disepakati tidak mudah dibatalkan atau diubah hanya karena adanya keraguan yang tidak berdasar. Ini memberikan stabilitas hukum bagi kedua belah pihak dan menjaga kelancaran akad mudharabah. Pembagian Keuntungan yang Adil : Dengan memastikan bahwa pembagian keuntungan didasarkan pada bukti yang jelas dan laporan yang akurat, kaidah ini menjamin bahwa keuntungan dibagi dengan adil sesuai dengan kesepakatan awal. Ini membantu mencegah ketidakadilan dan memastikan bahwa semua pihak menerima bagian yang sesuai dengan kontribusi mereka. Penerapan kaidah La Ib'rota Littawah Humi dalam akad mudharabah memastikan bahwa proses pembagian keuntungan dilakukan dengan adil, transparan, dan berdasarkan keyakinan yang kuat. Hal ini membantu menjaga integritas dan keadilan dalam transaksi syariah, serta meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
PENERAPAN KAIDAH MA UBIHA LIDHDHARURATI YUQADDARU BIQADRIKA DALAM AKAD UTANG PIUTANG sukriadi
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Utang piutang adalah sesuatu yang dipinjamkan kepada seseorang dan seseorang tersebut wajib untuk mengembalikanya dalam jumlah yang sama dengan yangdipinjam. Hutang Piutang mengambbarkan dua konsep yang saling berhubungan namun berlawanan yaitu Hutang dan Piutang, Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh individu atau Perusahaan kepada pihak lain dalam bentuk uang atau barang, sedangkan Piutang adalah hak untuk menerima uang dari pihak yang lain. Dalam konteks hukum islam, Prinsip Ad-Dhraru yuzalu dapat dikaitkan Hutang Piutang kaidah ini di gunakan sebagai dasar untuk Keputusanyang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kerugian atau bahaya yang mungkin timbul dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk muamalah [hubungan sosial dan ekonomi]. Dalam transaksi hutang piutang, prinsip “Ad-Dhararu yuzalu” mengharuskan kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menyebabkan kerugian atau bahaya bagi salah satu pihak ini berarti, pemberi hutang harus mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk mengembalikan hutang, sementara peminjam harus jujur mengenai kemampuan mereka.
PENERAPAN AL IZNUL URFIYYU KAL IZNIL LAFSIYYI PADA AKAD, ZAKAT DAN INFAQ Fahriansyah, Muh
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam akad, penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan, baik secara urfi (kebiasaan) maupun lafzi (verbal), dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang terlibat untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa akad tersebut sah dan dapat diterima secara syariah. Sedangkan Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (ambang batas tertentu) kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan amal ibadah yang memiliki tujuan sosial untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu kaum miskin serta memperkuat solidaritas dalam masyarakat Muslim. Sementara Infaq merupakan sumbangan atau pemberian secara sukarela yang diberikan oleh seorang Muslim dari harta atau pendapatannya untuk kepentingan umum, seperti bantuan kepada fakir miskin, yayasan amal, pembangunan masjid, pendidikan, atau kegiatan sosial lainnya,Dan Infaq tidak memiliki kewajiban hukum seperti zakat, namun dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian terhadap sesama. Dalam Al-Adatu Al-Muhakkamah, kedua konsep ini diatur secara rinci mengenai syarat-syarat, jumlah yang harus dikeluarkan, jenis harta yang wajib dikenakan zakat, serta cara dan waktu pelaksanaannya. Konsep zakat dan infaq juga memainkan peran penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan dalam masyarakat Muslim.
PENERAPAN AL-ASHLU BAQA'U MA KANA'ALA MA KANA PADA TRANSAKSI JUAL BELI lina, Herlina
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian, penerapan kaidah al-ashlu baqa'u ma kana 'ala ma kana pada transaksi jual beli memiliki beberapa implikasi penting, yaitu: Penjual memiliki hak penuh atas barang yang hendak dijualnya sebelum akad jual beli berlangsung. Pembeli berhak mendapatkan barang yang dibelinya setelah akad jual beli sah. Penjual dan pembeli wajib memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Risiko barang yang rusak atau hilang sebelum akad jual beli ditanggung oleh penjual. Penjualan barang yang masih dalam kepemilikan orang lain tidak sah.
Penerapan kaidah Al aymanu mabniyyatun alal Al fadzh wal maqashid pada transaksi sewa-menyewa (Ijarah)" Amalia, Nur
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan kaidah "Al aymanu mabniyyatun alal al-fadzh wal maqashid" pada transaksi sewa-menyewa (Ijarah) menekankan pentingnya kejelasan dan niat dalam proses akad. Dalam konteks ijarah, kedua belah pihak—penyewa dan yang menyewakan—harus secara jelas mengungkapkan rincian utama seperti objek yang disewakan, durasi sewa, dan biaya sewa. Misalnya, jika pemilik rumah mengatakan "Saya sewa rumah ini kepada Anda selama satu tahun dengan biaya 50 juta rupiah" dan penyewa setuju dengan syarat tersebut, maka transaksi ini sah jika keduanya memiliki niat yang benar-benar selaras dengan apa yang diucapkan. Hal ini menunjukkan bahwa selain kata-kata yang jelas dan tidak ambigu, niat dari kedua belah pihak juga harus murni dan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Apabila terdapat ketidakjelasan atau ketidaksesuaian antara ucapan dan niat, misalnya penyewa berniat menyewa untuk tiga bulan meskipun telah menyetujui durasi satu tahun, maka transaksi tersebut dapat dianggap cacat atau tidak sah menurut syariat. Oleh karena itu, penerapan kaidah ini dalam ijarah memastikan bahwa semua pihak memahami dan setuju dengan syarat-syarat yang diucapkan dan bahwa niat mereka harus selaras dengan pernyataan mereka untuk menghindari sengketa dan menjaga keadilan.
Penerapan Ad Dhararu Yuzalu bi Mithlihi dalam Akad Penjualan Produk Berbahaya Nurfaidah
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The purpose of this study is to see how the application of branch rules in Islamic economic contracts. Several principles of Islamic law emphasize the importance of avoiding loss or harm for the sake of the public good. In the application of Islamic law to overcome various harms or losses, namely in the main rule "ad-dhararu yuzalu", which means "harm must be eliminated,". This rule has several more specific branches, one of which is "ad-dhararu yuzalu bi mithlihi", which means "harm must be eliminated by an equivalent harm."
Penerapan Kaidah Al dararu yuzalu biqodril imkaani pada praktik riba dalam transaksi ekonomi Nurliah
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan kaidah Al Dhararu Yuzalu Biqodril Imkaani dalam konteks riba dalam ekonomi Islam menekankan bahwa penghapusan riba harus dilakukan sejauh mungkin, dengan mempertimbangkan kemampuan dan situasi yang ada. Ini melibatkan langkah-langkah bertahap seperti edukasi tentang risiko riba dan manfaat ekonomi bebas riba menjadi langkah awal penting, diikuti dengan pengembangan produk keuangan alternatif seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah yang sesuai dengan prinsip syariah, serta regulasi yang mendukung menuju sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan, sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, penerapan kaidah Al Dhararu Yuzalu Biqodril Imkaani memastikan bahwa upaya penghapusan riba dilakukan secara bertanggung jawab dan efektif, sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam melindungi masyarakat dari risiko ekonomi yang berbahaya.
Penerapan Kaidah al asl fi al shifat al waridat al adam pada Transaksi Sewa Menyewa Fqih, Qawaidh
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan konsep al-asl fi al-shifat al-waridat al-adam dalam konteks praktis dapat diilustrasikan dalam berbagai situasi di kehidupan sehari-hari atau dalam transaksi ekonomi. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapannya: Transaksi Jual Beli: Dalam hukum Islam, prinsip ini berarti bahwa suatu transaksi jual beli dianggap sah secara default, kecuali ada larangan atau ketentuan yang jelas dalam syariat yang mengharamkannya. Misalnya, ketika seseorang menjual barang kepada orang lain, transaksi tersebut dianggap sah kecuali barang tersebut diharamkan secara spesifik dalam syariat (misalnya, barang yang haram seperti arak atau babi). Pekerjaan dan Profesi: Ketika seseorang memilih untuk bekerja dalam suatu profesi atau menjalankan bisnis tertentu, kegiatan tersebut dianggap halal dan sah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Contohnya, seorang pengusaha yang menjalankan bisnis makanan halal dianggap sah kecuali jika bisnisnya melanggar prinsip-prinsip halal dalam persiapan atau penjualan makanannya. Perjanjian Sewa Menyewa: Dalam sewa menyewa properti, seperti rumah atau kantor, kontrak tersebut dianggap sah secara default selama tidak ada larangan yang jelas dalam syariat yang melarang jenis perjanjian tersebut. Misalnya, kontrak sewa menyewa dianggap sah kecuali jika properti tersebut digunakan untuk tujuan yang diharamkan dalam Islam (misalnya, untuk perjudian atau tempat hiburan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam). Perbankan Syariah: Dalam konteks perbankan syariah, deposito atau produk keuangan lainnya dianggap sah dan halal bagi nasabah, kecuali ada ketentuan atau praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba atau spekulasi yang tidak jelas. Penerapan konsep al-asl fi al-shifat al-waridat al-adam memungkinkan masyarakat Muslim untuk bertransaksi dan berinteraksi dalam berbagai aspek kehidupan dengan lebih mudah dan fleksibel, selama tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah yang mendasari kehalalan dan keabsahan suatu perbuatan atau transaksi.
IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH: ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN DAN PEMAHAMAN RESPONDEN TERHADAP PRINSIP HUKUM ISLAM fasli, nur
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the conditions of the harm contract in Islamic banking practice and the level of compliance with the principles of Islamic law in harm. Through data, interviews, and observations, the findings show that customers and Islamic bank employees show a high commitment to compliance with the principles of Islamic law in harm transactions. Sharia bank has a systematic procedure to ensure that compliance, including performing a deep value of diligence with each customer. Even so, there is a shortage in the understanding of some customers related to the mechanism of the harm contract, and the potential for clarity in the transactions that need to be considered. The results of this study provide a positive picture of Islamic banking practices in complying with Islamic principles, but also highlighting areas that need to be repaired to increase understanding and compliance with Islamic law in financial transactions. ABSTRAK

Page 3 of 4 | Total Record : 38