cover
Contact Name
L. Hendri Nuriskandar
Contact Email
jurnalstisdarussalam@gmail.com
Phone
+6282340765650
Journal Mail Official
jurnalstisdarussalam@gmail.com
Editorial Address
Jl. Sukarno – Hatta Bermi, Desa Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat – Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
Location
Kab. lombok barat,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Al-Muqaronah:Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
ISSN : 29629640     EISSN : 29639891     DOI : https://doi.org/10.59259
Core Subject : Humanities, Social,
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Perbandingan Mazhab, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi sejak tahun 2022 (versi online). Jurnal ilmiah ini mengkhususkan pada kajian pemikiran hukum Islam atau perbandingan hukum umum yang memuat karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan pemikiran di bidang hukum, baik hukum umum (positif) maupun hukum Islam. Keberadaan Al-Muqaronah tentunya sangat penting dalam menggali, memperkaya, dan mengembangkan pemikiran dan teori hukum baik itu Hukum Islam maupun Positif.. Dengan demikian, Al-Muqaronah akan memberikan kontribusi positif dalam memperkaya khazanah pemikiran di bidang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif. Jurnal ini berupaya menyajikan berbagai hasil penelitian terkini, baik konseptual-doktrinal maupun empiris, di lapangan. Redaksi “Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab” menyambut baik kontribusi berupa artikel yang akan diterbitkan setelah melalui mekanisme seleksi naskah, double-blind peer-review, dan proses editing. Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan MAdzhab dan Hukum terbit dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para ahli hukum Islam, ulama, peneliti dan ahli hukum untuk menulis atau menyebarluaskan hasil penelitian yang berkaitan dengan isu-isu hukum Islam serta hukum positif. Artikel tidak mencerminkan opini editorial.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum" : 1 Documents clear
PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK BUNGA PINJAMAN DANA KAS KELOMPOK TAHLILAN Muh. Rizal Hamdi; Idul Adnan; Elpipit Elpipit; Suarjana Suarajana
Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/am.v1i2.84

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pinjam meminjam yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. masyarakat setempat terebut melakukan pinjaman pada kas Kelompok Tahlilan. Dalam praktiknya, masyarakat yang melakukan pinjaman kas kelompok tahlinan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut ditambah dengan kewajiban untuk menambah nominalnya dari jumlh pinjaman awalnya. Di sisi lain masyarakat sangat terbantukan dengan adanya praktik pinjaman tersebut dan tidak mempermasalahkan adanya penarikan nilai tambah dari jumlah nominal yang akan dikembalikannya nanti. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? (2) Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang diguakan dalam penelitian ini adalah, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif ini, teknik analisisis data yang digunakan adalah model analisis data menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik pinjam-meminjam terhadap kas kelompok Tahlilan yang dilakukan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao mengandung bunga 0,01%-1% sebagai bentuk terima kasih. (2) Praktik pinjam meminjam yang dialaksanakan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao termasuk dalam konsep Al-Qardh yang berarti pinjaman atau utang-piutang dalam kajian fikih mu’amalah. Dalam transaksinya terdapat unsur riba Al-Qard. Adapaun pandangan tokoh agama hanya sebatas memberikan pendapat pribadi terhadap praktik tersebut dengan menyatakan bahwa praktek tersebut adalah praktek yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribanya. Para tokoh agama cenderung membiarkan praktek pinjam meminjam tersebut dengan alasan bahwa masyrakat sangat membutuhkan pinjaman tersebut untuk keberlangsungan ekonominya. Kata Kunci: Tokoh Agama, Bunga Pinjaman, Kas Tahlilan

Page 1 of 1 | Total Record : 1