cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
kontruksisosial@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial
Published by Actual Insight
Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial adalah jurnal penelitian dengan akses terbuka dengan peer-review cepat, yang menerbitkan karya dari berbagai bidang, termasuk antropologi, kriminologi, ekonomi, pendidikan, geografi, sejarah, linguistik, ilmu politik, psikologi, kebijakan sosial, pekerjaan sosial, sosiologi, dan sebagainya. Jurnal ini menerima naskah dengan menggunakan metodologi yang paling sesuai dengan pertanyaan penelitian, baik itu teoritis, empiris / arsip, analitik data besar, eksperimental, survei lapangan, wawancara, dan sejenisnya.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2022): April" : 5 Documents clear
Keterlibatan Warga Negara Dalam Menangani Ketimpangan Sosial Melalui Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Vinsensius Saragosa; Suparno Suparno
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i8.138

Abstract

Keterlibatan warga negara dalam memecahkan suatu permasalahan tentu hal yang sangat penting. Permasalahan ketimpangan sosial tentunya membutuhkanketerlibatanwarga negara.Tujuanpenelitian ini untuk mengetahui keterlibatan warga negara dalam menagani ketimpangan sosial melalui forum masyarakat penyelamat pariwisata, dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam menangani ketimpangan sosial dari forum masyarakat penyelamat pariwisata(Formapp)serta mengetahui dampak bagi masyarakat labuan bajo terkait kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.Hasil penelitian tentang keterlibatan Formapp dalam upaya mengatasi ketimpangan sosial di Labuan Bajo dilakukan melalui beberapa langkah diantaranya mengadvokasi masyarakat dalam beberapa permasalahan dimulai dari kajian terhadap permasalahan hingga melakukan demonstrasi dan diskusi dengan pihak terkait, membangun kerjasama dengan pihak lain, serta memanfaatkan media sosial untuk mendapatkan dukungan publik. faktor penghambat yang ditemui Formapp Mabar dalam upaya mengatasi ketimpangan sosial di Labuan Bajo diantaranya yakni sikap masyarakat yang masih pasif dan apatis, keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki forum, kurangnya respon pemerintah dalam menanggapi permintaan forum masyarakat.
Membangun Karakter Yang Baik Bagi Para Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Farah Annisa; Dinie Anggraeni Dewi
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i8.237

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan karakter yang baik bagi para siswa melalu Pendidikan Kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka, yang bersumber dari jurnal ataupun dari sumber lain yang terkait mengenai Pendidikan Kewarganegaraan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa pada siswa Sekolah Dasar proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat membangun karakter siswa. Pendidikan kewarganegaraan mempunyai peran yang fundamental dalam pembentukan karakter bangsa. Pembangunan karakter siswa yang dimaksud sebagai upaya membangun karakter yang baik yaitu kedisiplinan, kejujuran, kepedulian, dan persaudaraan. Kedua, pembelajaran menjadikan generasi muda menguasai kompetensi yang ditargetkan, juga dibuat untuk menjadikan peserta didik mengenal, menyadari, menginternalisasikan nilai-nilai dan menjadikannya perilaku. Ketiga, kegiatan ekstrakurikuler didukung dengan adanya pedoman pelaksanaan, pengembangan sumber daya manusia untuk mewujudkan karakter dan pembauran kegiatan dalam pembelajaran dan ekstrakurikuler yang sudah ada ke arah penegmbangan karakter. Ketiga, alternatif pengembangan dan pembinaan karakter di sekolah sebagai aktualisasi budaya. Keempat, kegiatan keseharian di rumah dan di masyarakat.
Perlindungan Hak Anak sebagai Korban Pemerkosaan Ganis Bintang Desyanur Pribadi
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i8.1324

Abstract

Pemerkosaan adalah perilaku menyimpan yang tidak sesuai dengan norma, dengan bentuk pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun yang berada di luar kehendak ataupun bertentangan dengan kemauan pribadi. Pemerkosaan dikategorikan sebagai kejahatan yang tidak memandang status sosial, gender, usia dan lingkungan. Penulisan artikel ini ditulis berdasarkan hasil observasi dan analisis dari penelitian hukum normatif serta bahan-bahan dasar penelitian hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa korban pemerkosaan memang mendapatkan atensi dan bantuan, walaupun demikian seringkali perhatian yang diberikan oleh masyarakat tidak maksimal atau hanya setengah-setengah dan ironisnya malah dijadikan bahan penelitian ataupun bahan obrolan oleh beberapa oknum. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam memvalidasi dan menjamin kevaliditasan data seputar kasus ini. Badan perlindungan hukum terkait kasus ini harus menjaga dan menjamin kerahasiaan korban, serta menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Tingkat kasus pemerkosaan terhadap anak di Indonesia mulai menurun karena terbatas nya layanan karena terhalang pandemi covid-19, tetapi hukum di Indonesia juga sudah keras untuk menghadapi kasus pemerkosaan.
Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan Hautami Nadia Zahratul Afifah
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i8.1325

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan didalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia.
Hak Pekerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Marisa Amalia Putri
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i8.1326

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia di restoran ini menjadi wadah bagi kita semua untuk merintis masa depan.Keresahan masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia sebagai tenaga kerja/karyawan masih terancam dan terganggu. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian adalah bentuk-bentuk junjungan tinggi Hak Asasi Manusia di dalam tempat kerja. Hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, serta bagaimana perlakuan atasan terhadap karyawannya dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Setiap hal-hal yang menyangkut hak-hak pekerja telah diatur di dalam Undang-Undang dan harus dihormati eksistensinya. Karena jika kita tidak peduli dan acuh tak acuh terhadap Hak Asasi Manusia, maka akan timbul pula dampak-dampak yang merugikan. Maka Hak Asasi Manusia perlu dihormati, karena negara berlandaskan Hukum. Implikasi praktis, sarana motivasi untuk menambah wawasan mengenai Hak Asasi Manusia dalam dunia kerja dan dapat dijadikan sebagai sarana untuk petinggi kerja agar menciptakan kondisi Hak Asasi Manusia yang tenteram, sehat, nyaman, dan aman.

Page 1 of 1 | Total Record : 5