cover
Contact Name
Nur Hakimah
Contact Email
nur.hakimah0892@gmail.com
Phone
+6285343677308
Journal Mail Official
alusroh@iainptk.ac.id
Editorial Address
Address: Jl. Letjend Suprapto No. 19 Pontianak, Kalimantan Barat 78122
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Islam dan Hukum Keluarga
ISSN : -     EISSN : 29887348     DOI : https://doi.org/10.24260/al-usroh
Al-Usroh is a Scientific journal in the field of Islami Family Law that published by Islamic Family Law Program Shariah Faculty State Institue Of Islamic Religious Pontianak. This journal countains the masterpiece of writers and reserches. This journal welcomes contribution from scholars and expert in releated disciplines, especially from Islamic Family Law Scholars. Al- Usroh is published twice a year in July and December. The focus of Al-Usroh is to provide a place for students to publish the original research of their undergraduate thesis. The scope is only on Islamic Family Law related to Islamic Family Law Department.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam" : 7 Documents clear
BIMBINGAN PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak) Wandi Chairul Wasliki; Marluwi Marluwi; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.384

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah elaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara; 2) faktor pendukung dan penghambat bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian dengan metode kualitatif deskriptif, berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya yaitu normatif-empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data sekunder dari buku, jurnal, Keputusan Dirjend yang dibuat pemerintah dan sumber lainnya, sehingga dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun dalam analisis datanya, peneliti melakukan reduksi, sajian data serta simpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan member check. Adapun dapat disimpulkan: 1) proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu di mulai dari calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan pernikahan oleh petugas administrasi sampai mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan apabila sudah mengikuti bimbingan perkawinan hingga selesai; 2) Adapun yang menjadi faktor pendukung bimbingan perkawinan yaitu adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan bimbingan perkawinan, adanya kesadaran dari calon pengantin mengenai pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan. Sedangkan faktor penghambat bimbingan perkawinan yaitu ruangan bimbingan kecil maupun sederhana, dana anggaran bimbingan perkawinan yang tersedia terbatas.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I-B SAMBAS Nina Munawara; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.393

Abstract

Tingkat perceraian antara pasangan muda-mudi yang melakukan pernikahan dini di Kabupaten Sambas terbilang cukup tinggi. Sebagaimana dijelaskan oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sambas, (Hidayat) dalam situs web PA Sambas, pada tahun 2020 Kabupaten Sambas menduduki peringkat teratas di Kalimantan Barat dalam kasus perceraian. Hidayat mengatakan bahwa untuk perkara terdapat berbagai macam gugatan serta permohonan surat perizinan. Hidayat juga mengatakan kasus gugatan perceraian yang ada hampir mencapai 1.000 kasus. Untuk permohonan surat perizinan menikah usia dini, ataupun surat izin poligami sekitar 775 perkara. Memang kebanyakan gugatan perceraian, ada 928 kasus. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor yuridis perceraian pada pernikahan dini; (2) Faktor psikologis perceraian pada pernikahan dini; (3) Faktor sosiologis perceraian pada pernikahan dini. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) yaitu peneliti menitikberatkan pada analisis dengan berdasarkan konteksnya dengan artian bahan yang digunakan peneliti bisa berupa buku teks, surat kabar, majalah, film, catatan harian, naskah sastra, artikel dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, analisis, kemudian di interpretasikan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: Secara yuridis ada 5 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu kurangnya nafkah lahir, pasangan yang suka berjudi dan mabuk, berkata dan bersikap kasar terhadap pasangan, menghilang tanpa kabar, berselingkuh, jika bertengkar suka mengusir pasangannya, dan selalu mengucap kata cerai. Secara psikologis ada 9 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu egois, keluar malam tanpa tujuan yang jelas, kurang perhatian, cemburu tidak jelas, sering marah-marah tanpa ada kejelasan, keluar rumah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pasangan, boros, tidak jujur dan kurang dihargai. Secara sosiologis ada 4 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu tidak menghormati orang tua pasangan, selalu pulang ke rumah jika bertengkar, orang tua atau kerabat sering ikut campur masalah keluarga, kurang berkomunikasi dengan orang tua pasangan, mengumbar aib rumah tangga, tidak suka jika pasangannya bergaul dengan keluarga pasangan itu sendiri dan tidak sopan kepada orang tua pasangan.
SYARAT PENDAFTARAN NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK BARAT Sri Astuti Isnaiah; Marluwi Marluwi; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.400

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan guna mengetahui : 1) Implementasi PP Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Biaya Pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Pontianak Barat; 2) Perbedaan pelayanan pendaftaran nikah sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan tersebut di KUA Kecamatan Pontianak Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan sosiologis, Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa Wawancara dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat yang telah ditentukan subjeknya, dan Dokumentasi. Dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dengan pola induktif, yaitu guna memperoleh gambaran data yang dalam prosesnya berdasarkan fakta dan dituangkan dalam teori kajian. Analisis yang dilaksanakan peneliti yakni, menghasilkan kesimpulan bahwasannya 1) proses pencatatan nikah oleh pihak KUA tidak dipungut biaya (gratis). Sehingga dapat dikatakan bahwa pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontinak Barat telah melakukan prosedur sesuai dengan PP No.48 Tahun 2014. 2) Pelayanan dan pendaftaran nikah sebelum terbitnya PP Nomor 48 tahun 2014 bahwa calon pengantin melakukan pembayaran kepada pihak pegawai KUA atau yang sedang bertugas dan kemungkinan terjadi gratifikasi atau pungutan liar sesudah pemberlakuan PP Nomor 48 tahun 2014 bahwasannya prosedur pembayaran bagi calon pengantin yang menjalankan akad di luar atau di rumah harus membayar langsung melalui bank dan akan diberikan oleh pihak KUA yang namanya Billing yaitu kode pembayaran. Kata Kunci: Pernikahan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, Implementasi.
PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) STUDI KASUS KUA NANGA PINOH PERSPEKTIF PMA NOMOR 20 TAHUN 2019 Syukron Hady; Marluwi Marluwi; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.405

Abstract

Dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan dan kekurangan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh; 3) faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pelayanan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dan diklasifikasikan dalam penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris. sumber data primer yang berupa wawancara kepada Kepala dan Operator SIMKAH KUA Kecamatan Nanga Pinoh, PMA Nomor 20 Tahun 2019, dan dokumentasi KUA Kecamatan Nanga Pinoh, adapun sumber data sekunder berupa buku, Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Jurnal, dan Dokumen lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi yang kemudian diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber dan member chek. Data kemudian dianalisis dengan reduksi, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Berikut hasil penelitian ini: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan amanah PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan SIMKAH diantaranya yaitu dibekali mesin validasi NIK, memudahkan untuk memonitoring data PNBP Nikah, memudahkan ketika melakukan pengecekan terhadap nomor putusan perkara Pengadilan Agama, keunggulan yang bersifat urgen pada SIMKAH terletak pada segi keamanan buku nikah yang sudah tertanam kode batang atau barcode. Adapun kekurangan SIMKAH yaitu terbatasnya kuota validasi NIK, dan terbatasnya slot server untuk mengakses SIMKAH WEB; 3) Faktor-faktor yang dapat menghambat pelayanan SIMKAH yaitu terjadi pada SIMKAH itu sendiri yang berupa tidak dapat mengakses laman SIMKAH karena server pusat penuh dan juga terbatasnya kuota validasi NIK, faktor yang terjadi oleh calon pengantin karena data calon pengantin yang bermasalah atau tidak sinkron setelah validasi NIK dilakukan. Adapun faktor pendukung adalah jaringan internet yang lancar dan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Kata kunci: Penerapan, Penerapan SIMKAH, PMA Nomor 20 Tahun 2019
ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PONTIANAK (Studi Kasus Tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk) Abdul Aziz; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.421

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Alasan-alasan pemohon pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 2) Bukti-bukti pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 3) Pertimbangan hakim pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk tentang isbat nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk, serta bahan hukum sekunder berupa lampiran-lampiran seperti alasan-alasan pemohon, bukti-bukti pemohon dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan studi dokumen. Dalam teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Kemudian, memeriksa keabsahan data dengan melakukan pemeriksaan kembali. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa Hakim Pengadilan Agama Kelas 1-A sudah sesuai mempertimbangkan terhadap putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. tentang isbat nikah meskipun tidak tepat, sebagaimana yang dimaksud hakim pernikahan pemohon yang kurang atau tidak terpenuhinya sebagian syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 23 ayat (1), Peraturan Mentri Agama (PERMA) Nomor 2 Tahun 1987 Pasal 1 huruf b dan dalil Kitab Bughyatul Musytarsidin yaitu karena wali (ayah) tidak bisa hadir untuk menjadi wali nikah, sehingga pernikahan pemohon dinyatakan cacat wali nikah. Kata Kunci: Putusan, Pertimbangan Hakim, Isbat Nikah, Wali Nikah.
ANALISIS PUTUSAN PERKARA PERDATA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 706 K/AG/2015 DALAM MENETAPKAN BAGIAN ANAK PEREMPUAN BERSAMA SAUDARA Sutan Mahmud; Muhammad Hasan; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.429

Abstract

Analisis Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung Nomor 706 K/Ag/2015 Dalam Menetapkan Bagian Anak Perempuan Bersama Saudara. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2021. Tujuan daripada penelitian adalah: 1) Supaya tahu akan bagian anak (perempuan) dalam waris jika bersama saudara kandung; 2) Supaya tahu akan pertimbangan hakim pada menetapkan warisan anak perempuan bila bersama saudara kandung. Metode dalam penelitian memakai metode kepustakaan. Teknik dalam pengumpulan data pada penelitian kepustakaan (library research) dengan dokumentasi. Sumber data pada penelitian yang digunakan yaitu data pustaka yang disatukan dengan usaha mencari data tertentu, mengemukakan dan melakukan analisis data bahan bacaan / yang berkaitan dengan sumber rujukan Putusan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode analisis data beserta pengurangan data, penyajian (menyampaikan) data, dan penarikan akan kesimpulan bersama (verifikasi) pemeriksaan data. Kemudian, metode pemeriksaan keabsahan data pada penelitian memakai bahan sumber acuan untuk mensupport dalam membuktikan bahan kajian yang sudah dijumpai si peneliti. Adapun hasil penelitian ini: 1. Bahwa dikalangan Para Ṣahabat dan Ulama mengenai pemaknaan kata walad ada 2 pendapat: Pertama. Adalah lughah walad bermakna anak (lelaki). Kedua. Bahwa kata walad bermakna anak (lelaki) dan anak (perempuan). 2. Bahwa Mahkamah Agung Nomor telah menetapkan bahwa bila anak perempuan mendapat ‘aṣabah karena seorang dan menghalangi bagian saudara kandung dalam pembagian harta warisan. Sehingga bagian anak perempuan dan bagian saudara kadung bisa Dan Adapun dampak dari kajian ilmiah supaya mampu sebagai bahan pembahasan untuk umum dan mereka peneliti saat sedang dalam penelitian. Kata Kunci: Aṣabah, Anak Perempuan, Saudara kandung
PERANAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PONTIANAK TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN ITSBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2019 Ainun Shafarina; Rusdi Sulaiman; Arif Wibowo
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.437

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatatkan dapat diajukannya permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama yang berwenang, setelah permohonan itu diterima maka akan diterbitkan buku kutipan akta nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) KHI terkait Itsbat Nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Latar Belakang Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur berperan dalam Penyelenggaraan Itsbat Nikah secara Terpadu Tahun 2019; 2) Peranan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur Dalam Penyelenggaraan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2019; 3) Kendala yang dihadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur dalam Perannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris (sosiologi), dan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data primer yang peneliti gunakan bersumber dari wawancara dengan kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur dan sumber sekunder peneliti bersumber dari data Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil. Lokasi penelitiannya dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur Raya 2. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan document review dan wawancara. Untuk memperoleh keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber yaitu Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Teknik analisis yang digunakan yaitu reduksi data, paparan data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)Yang menjadi latar belakang Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur berperan dalam kegiatan ini adalah karena masih ada beberapa pasangan sudah menikah secara agama namun tidak mencatatkannya, dan kegiatan ini belum pernah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Pontianak yang bersifat terpadu. 2) Peranan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur sangat besar mulai dari tahap awal hingga akhir acara diselenggarakan. Terutama perannya dalam hal administrasi seperti menginput data, verifikasi awal, menjadi panitia kegiatan, memberikan sosialisasi kepada peserta, hingga buku nikah mereka diterbitkan. 3) Kendala yang dihadapi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak dari beberapa aspek seperti kurangnya pemahaman peserta mengenai wali nikah, kurangnya persyaratan dari para peserta, dan lain sebagainnya. Kata kunci: Itsbat Nikah Terpadu, Kantor Urusan Agama, Pontianak Timur

Page 1 of 1 | Total Record : 7