cover
Contact Name
Firdaus
Contact Email
esstaiskutim@gmail.com
Phone
+6285342714055
Journal Mail Official
attawazun@staiskutim.ac.id
Editorial Address
Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia
Location
Kab. kutai timur,
Kalimantan timur
INDONESIA
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah, Perbankan dan Keuangan Syariah, Akuntansi Syariah, Pemikiran Ekonomi Islam, Manajemen Sumber Daya Manusia Syariah, Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf), Etika Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Pemasaran Syariah, Topik lain yang berkaitan dengan ekonomi Islam.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 9 No. 01 (2021): May" : 5 Documents clear
PANDANGAN ULAMA TENTANG PENGELOLAAN WAKAF, INFAK, DAN SEDEKAH (Studi di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa) Fairuz Khalil
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.90

Abstract

Para ulama berbeda pendapat tentang pengelolaan wakaf, infaq, dan sedekah di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa. Ada yang membolehkan membangun Taman Pendidikan Al Qur’an dan mensubsidi kegiatannya dengan wakaf, infaq, dan sedekah dan ada juga yang tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan di antara para ulama dalam mendefinisikan wakaf, infaq, dan sedekah serta pendefinisian masjid. Yang tidak membolehkan wakaf, infaq, dan sedekah karena niat jamaah dikhususkan untuk masjid. Di sisi lain, para ulama yang membolehkan membangun dan mensubordinasikan Taman Pendidikan Al Qur’an dengan wakaf, infaq, dan sedekah mengandaikan salah satu fungsi masjid adalah sarana pendidikan.
HUKUM PENCATATAN HUTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Pandangan Imam Fakhrurrazi) Achmad Fahruddin
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.91

Abstract

Perbedaan pendapat ulama tentang pencatatan hutang terdapat pada kalimat perintah “Faktubuuhu” dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 282. Imam Fakhrurrazi berpendapat sebagian besar umat Islam di seluruh negara Islam ketika melakukan transaksi jual beli tanpa uang tunai tidak mencatatnya dan juga tidak menggunakan saksi. Menurut Imam Fahrurrazi, ini merupakan ijma' sukuti (perjanjian) dari tidak mewajibkan pencatatan piutang. Argumen kedua adalah bahwa meskipun teks dhohir ayat tersebut menyatakan perintah untuk mencatat orang yang melakukan transaksi utang dan kredit, masalahnya tidak semua orang memiliki keterampilan menulis. Dalil ketiga, jika pencatatan utang piutang dan saksi-saksi diperlukan dalam setiap transaksi utang, maka hal ini akan memberatkan umat Islam. Imam Fahrurrozi juga memperkuat pendapatnya dengan mengutip pendapat ulama lain seperti Imam Hasan Basyri, Imam Sya'bi, Imam Hikam, dan Ibnu Uyainah yang berpendapat bahwa lafadz "Factubuuhu" dalam ayat tersebut adalah wajib tetapi kemudian diriwayatkan oleh ayat berikutnya 283.
WAKAF UANG DENGAN PENDEKATAN FIQIH KONTEMPORER Supami Wahyu Setiyowati
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.92

Abstract

Wakaf yang berbentuk uang tunai dilakukan baik dari perseorangan, organisasi maupun seseorang atau kelompok orang yang mewakili badan hukum yang diwakafkan untuk dikelola oleh para nazhir wakaf. Wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan  Artikel dimulai dengan review wakaf uang, diperkuat dengan bukti-bukti dalam Al-Qur'an dan hadīs tentang wakaf.
EKSISTENSI BASYARNAS PASCA LAHIRNYA UU NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA Lilik Andaryuni
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.93

Abstract

Untuk mengantisipasi persengketaan ekonomi syari’ah yang terjadi di LKS, baik masyarakat, Lembaga Keuangan Syariah baik Bank maupun non Bank, serta para pengguna jasanya menyadari bahwa mereka tidak dapat mengandalkan instansi peradilan umum apabila benar-benar mau menegakkan prinsip syari’ah. Karena dasar-dasar hukum penyelesaian perkara berbeda. Sebelum diberlakukannya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah tersebut diselesaikan oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kini namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia
INDUSTRI HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM JURISPRUDENSI ISLAM Sismanto Sismanto
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.94

Abstract

Industri halal mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan perubahan paradigma masyarakat tentang persepsi dan kebutuhan akan industri halal sehingga menjadi peluang bagi pelaku bisnis syariah. Sebagai alat branding, branding halal sangat populer dan diterima oleh umat beragama Islam dan industri ini juga sebagian besar didorong oleh tuntutan dan realitas pasar. Artikel ini berupaya memberikan pemahaman dan memperkaya prestasi industri halal dengan upaya penelitian yang memajukan pemahaman yang lebih baik dalam perspektif jurisprudence islamic law. Artikel dimulai dengan review parameter halal, diperkuat dengan bukti-bukti dalam Al-Qur'an dan hadīs tentang halal.

Page 1 of 1 | Total Record : 5