cover
Contact Name
Jurnal Qistie
Contact Email
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 19790678     EISSN : 2621718X     DOI : -
Core Subject : Education,
Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan jurnal ini mengambil dari kosakata Bahasa Arab “qistie” yang artinya “adil”. Untuk menunjukkan spesifikasi disiplin ilmu hukum, maka jurnal ini diberi nama lengkap menjadi Qistie Jurnal Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum" : 10 Documents clear
Tinjuan Yuridis Pembatalan Perda Melalui Judicial Review Pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mastur mastur; Ananta Surya
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5593

Abstract

Kewenangan pengujian peraturan Perundang-Undangan tersebut sacara normative diletakkan hanya pada dua lembaga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Uji materil melalui dua jalur salah satunya judicial review terhadap peraturan dibawah Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi.  Dalam  pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberi wewenang menteri dan gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota selain bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi juga  Pengujian secara judicial review seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/ PUU-XIV/2016  yang menyatakan bahwa Gubernur dan Mentri tidak lagi berwenang dalam membatalkan perda Kabupaten /Kota yang telah di undangkan dan mengikat untuk umum. Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai yurida Zakky Umami; anto kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5597

Abstract

Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman, karena kredit dengan jaminan gadai sangat diminati masyarakat salah satunya karena kredit tersebut merupakan kredit yang terjangkau oleh masyarakat. Tujuan pegadaian adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai jaminan. Hubungan hukum dimulai pada sangat seorang debitur atau nasabah yang membutuhkan suatu kepentingan usaha atau kepentingan pribadi lain yang karena kebutuhan tersebut menyerahkan benda bergeraknya sebagai jaminan kepada PT. Pegadaian sebagai kreditur. Suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Kewajiban dari debitur adalah memenuhi prestasi dan jika tidak melaksanakan kewajiban atau kesepakatan yang harus ditaati oleh para pihak dan tidak dalam keadaan memaksa rnenurut hukum debitur, dinggap telah melanggar kesepakatan atau disebut wanprestasi.Suatu perjanjian gadai dapat dinyatakan wanprestasi apabila, baik debitur maupun kreditur tidak melaksanakan prestasinya maka debitur atau kreditur tersebut dapat disebut wanprestasi. Debitur dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut KUH Perdata yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada karena lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Menurut KUH Perdata, debitur dapat dinyatakan wanprestasi yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada karena didalam perjanjian telah ditentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban (tanggal penyerahan barang dan tanggal pembayaran). Akibat hukum dari Debitur yang wanprestasi dalam perjanjian gadai dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, dan membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan secara hukum di pengadilan. Pada praktiknya pihak PT Pegadaian menggunakan hak retensi yang dimilikinya, yaitu melakukan eksekusi langsung terhadap benda yang menjadi jaminan apabila debitur wanprestasi.
Faktor Penyebab Dan Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Di Polresta Padang Kevin Regianda; Ismansyah Ismansyah; Suharizal Suharizal
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5592

Abstract

Fenomena penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa terus bertambah setiap tahunnya. Oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor – faktor yang menyebabkan mahasiswa melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika, serta untuk memahami upaya berserta kendala yang timbul dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Penelitian ini berfokus pada kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh mahasiswa yang ditangani oleh Polresta Padang, oleh sebab itu objek penelitian ini adalah Polresta Padang bagian Narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologi. Data primer dan data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh melalui wawancara. Data tersebut diolah serta dianalisis agar mendapatkan sebuah kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian menyatakan faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut adalah faktor individu, faktor keluarga, dan faktor lingkungan. Melalui upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif penegakan hukum melakukan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketika melakukan pemberantasan terkait tindak pidana narkotika, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti masih kurangnya personil bagian narkotika dan masih kurangnya kesadaran dari masyarakat terkait informasinya penyalahgunaan narkotika. Cara mengatasi kendala tersebut dengan menambah atau merekrut personil bagian narkotika dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi Pelaku Usaha Kredit Kendaraan Bermotor Di Lembaga Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah M. Shidqon Prabowo; Reni Yuli Astuti
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5587

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah Perlindungan Konsumen dan mengetahui upaya penyelesaian sengketa konsumen kredit kendaraan bermotor dengan pelaku usaha di Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai data utama, seperti hasil wawancara dan observasi.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha kredit kendaraan bermotor di Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 44 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum efektif dikarenakan berbagai macam faktor terjadinya kesalahan/wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha (debitur).Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka saran yang diberikan oleh peneliti bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen harus menangani problematika tentang pemenuhan hak-hak konsumen dengan maksimal serta memberikan rasa aman terhadap konsumen (kreditur) dalam menjalankan pembinaan dan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga lebih baik.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Upaya Penyelesaian Sengketa KonsumenHasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha kredit kendaraan bermotor di Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 44 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum efektif  dikarenakan berbagai macam faktor terjadinya kesalahan/wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha (debitur).Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka saran yang diberikan oleh peneliti bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen harus menangani problematika tentang pemenuhan hak-hak konsumen dengan  maksimal serta memberikan rasa aman terhadap konsumen (kreditur) dalam menjalankan pembinaan dan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga lebih baik.
Law Implementation And Forest Protection (Comparative Analysis Of Indonesia And Australia) Nadea Lathifah Nugraheni
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5591

Abstract

Hutan termasuk ekosistem yang beragam di dunia, hutan menjadi jantung kehidupan baik lingkungan, sosial dan ekonomi. Tetapi sekarang ini menjadi ekosistem yang terancam dengan adanya penebangan pohon liar. Banyak negara yang sudah mengimplementasikan management hukum hutan dengan baik. Tetapi penebangan masih terjadi sehingga banyak faktor yang harus dikaji. Penelitian ini menguji persamaan dan perbedaan antara solusi Indonesia dan Australia dalam menangani permasalahan hutan. Dan bagaimana implementasi kedua negara tersebut terkait  hukum tentang hutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak bisa memungkiri bahwa Australia lebih maju daripada Indonesia sehingga memiliki hukum dan management yang comprehensive dibanding Indonesia. Australia dan Indonesia menghadapi permasalahan hutan yang sama seperti penebangan hutan liar dan kebakaran hutan, sehingga dengan penelitian ini Indonesia dapat mengadopsi peraturan dan kebijakan Australia seperti pembuatan laporaj dan evaluasi tentang keadaan hutan secara konrtinyu sehingga linear dengan penangananya.
Online Dispute Resolution untuk Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Konsumen Pudjo Utomo; Arum Widiastuti; hetiyasari hetiyasari
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5596

Abstract

Penyelesaian sengketa online (ODR) menjadi salah satu cara untuk meningkatkan akses keadilan di dunia digital. Studi ini bertujuan mendorong ODR yang awalnya merupakan alat bantu teknologi dalam penyelesaian sengketa didorong untuk menjadi prosedur penyelesaian sengketa di samping manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan litigasi tradisional dan penyelesaian sengketa alternatif. Pendekatan eksplorasi metode campuran digunakan, menggunakan pendekatan kuantitatif (survei) dan terutama pendekatan kualitatif untuk mengumpulkan data. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa sistem penyelesaian melalui ODR dibutuhkan untuk memperluas akses keadilan dan perlindungan kepada masyarakat. Akhirnya, temuan ini memiliki implikasi praktis bagi pembuat kebijakan dan regulator.
Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Elfia Farida
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5590

Abstract

Perwujudan HAM sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Konsep HAM dimasukkan dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 pada Bab XA (Pasal 28A hingga Pasal 28J) untuk mendapat jaminan hukum bahwa hak setiap warga negara dilindungi. Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi Pasal 28, 28E ayat (2) dan (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 19 ICCPR. Di dalam mewujudkan pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, Indonesia harus berpedoman pada Komentar Umum ICCPR No. 34 dan prinsip Siracusa. Hak berpendapat merupakan hak yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya dan kebebasan berekspresi dibatasi oleh hukum dan diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Adityo Putro Prakoso; Agus Wahyudi
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5594

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana gambaran umum tindak pidana pencabualan anak di bawah umur di Indonesia. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Bagaimana gambaran umum tindak pidana pencabualan anak di bawah umur di Indonesia: tindak pidana pencabulan di indonesia, sanksi tindak pidana di indonesia, data statistik jumlah korban pencabulan di indonesia, Faktor- faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktorlingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi.Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan.
Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Gerardus Gegen; Aris Prio Agus Santoso
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5589

Abstract

Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak ditemukan permasalahan yang telah dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan yang berpotensi tidak menjamin kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran konsep perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa sebenarnya konsep perlindungan hukum itu bersumber pada konsep pengakuan, perlindungan terhadap hak-hak. Penerapan konsepsi sebagai kerangka berpikir dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar falsafah, sehingga prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain, konsep perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 terdiri dari upaya perlindungan preventif dan upaya perlindungan represif. Perlindungan preventif yang diberikan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui program vaksinasi. Perlindungan represif, diberikan Pemerintah dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas, selain itu Pemerintah juga telah memberikan insentif dan santunan kematian meskipun hal ini banyak mengalami kendala.
Larangan Pornografi Dalam Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Perspektif Asas Legalitas) Muhammad Iqbal Wibisono; Bahrul Fawaid
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.6084

Abstract

Law No. 44 of 2008 concerning Pornography was officially ratified on October 30, 2008. The emergence of this law cannot be separated from public anxiety about pornography cases which are increasingly spreading and consumed by various groups. Ease of access to information either through electronic media or communication media seems to be a 'free space' for the public to enjoy pornographic information or displays. By using a normative approach, the study of the problem is carried out using the flow and workings of the first and third types of doctrinal law research from Terry Hutchinson, because they are in accordance with the research problem and the purpose of this paper. This study aims to analyze whether the prohibition of pornography in Law no. 44 of 2008 following the principles of legality? It can be seen that the principle of legality actually has the main goal of protecting the dignity of a person from the arbitrariness of the authorities in applying the law. In the matter of pornography, the regulation must be clear, so as not to cause noise in its implementation. Given the diversity that exists in Indonesia, the criteria for pornography can vary. Thus, the state through its law enforcement officers must pay attention to local cultural factors. For this reason, it is necessary to make legal rules that can provide an umbrella for this diversity so that it can be a guide for judges in particular to assess whether an act that is considered to violate the law is something that is not against the law.

Page 1 of 1 | Total Record : 10