cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
CIVIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 171 Documents
MULTIKULTURALISME DALAM PERSPEKTIF EMPAT PILAR KEBANGSAAN ikip pgri semarang, Sudharto
CIVIS Vol 5, No 1/Januari (2015): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pluralisme dan utamanya multikulturalisme  mensyaratkan adanya keterlibatan  atau peran serta antar pihak dalam sebuah komunitas besar bernama bangsa. Multikulturalisme  mensyaratkan  persemaian dalam ruang  publik dimana masing-masing saling memberdayaan,  tidak sekedar toleransi, tetapi mempersyaratkan usaha untuk saling memahami antara yang satu dengan yang lain. Dalam  masyarakat multikultur haruslah terjadi komitmen antara masyarakat  budaya yang satu terhadap masyarakat budaya lain dengan segala karakteristiknya. Kaitannya dengan multikulturalisme, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesataun Republik Indonesia , maka keempat-empatnya memberikan pemahaman bersama bahawa multikuluralisme adalah sebuah keniscayaan di dalam hidup bangsa Indonesia.  Namun perbedaan entitas di dalam bangsa Indonesia harus di pahami  secara positif bahwa perbedaan dalam hal suku, agama, ras, bahsa , adat , dan lain-lain harus diarahkan sebagai sebuah sinergi yang  saling memiliki  ketergantungan, saling membutuhkan dan justru menjadi  daya tarik kearah kerja sama, kearah resultante yang lebih harmonis sebagai sebuah bangsa yang beradab.   Kata : multikulturalisme , Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI  
BANTUAN HUKUM DAN UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Budoyo, Sapto
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip-prinsip dasar yang melandasi eksistensi bantuan hukum di Indonesia secara yuridis konstitusional termuat pada pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Mengenai perlindungan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia dikemukakan di dalam penjelasan umum yakni; a) Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum; b) Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan udang-undang; c) Praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; d) Pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang tersangka yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan; e) Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak; f) Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum; g) Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum; h) Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa; i) Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang; Dengan demikian jelas bahwa KUHAP di dalamnya telah mengandung perlindungan terhadap HAM, khususnya perlindungan terhadap warga negara yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana yang dimaknai sebagai bentuk bantuan hukum bagi terdakwa. Kata kunci : bantuan hukum, perlindungan hak, Kriminalitas, terdakwa, peradilan pidana
NILAI-NILAI HAK ASAZI DAN KEADILAN DI DALAM HUKUM Sutono, Agus; Widodo, Wahyu
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara substansial, hukum diciptakan dalam rangka untuk menemukan keadilan.  Undang-undang sebagai salah satu penjelmaan  hukum merupakan  upaya untuk mewujudkan keadilan tersebut. Dalam perspektif filsafat hukum, hukum harus  mengandung sejumlah nilai yang menjadi landasannya. Dari bermacam-macam nilai yang mungkin terdapat di dalam sebuah hukum, nilai hak asasi dan keadilan menjadi nilai yang banyak didapati . Nilai keadilan dianggap sebagai nilai tertinggi dari hukum karena landasan filosofis atas keadilan merupakan elemen dasar yang memungkinkan siapa saja untuk menerima dan bertindak sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Keadilan menjadi kata kunci di dalam hukum. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) merupakan salah satu  wujud hukum positif yang diakui keberadaannya oleh negara.  Di dalam analisis filosofis yang telah dilakukan atas nya didapati dua nilai penting yang menjadi landasan dasar bagi undang undang ini. Nilai dimaksud adalah  nialai-nilai pengakuan atas hak azasi setiap manusia termasuk anak-anak didalamnya. Nilai berikutnya adalah nilai keadilan yang menjadi elemen penting lainnya. Nilai keadilan merupakan kelanjutan atas pengakuan negara terhadap hak-hak yang dimiliki oleh anak-anak dan wajib untuk diwujudkan di dalam kerangka penegakan keadilan. Nilai filosofis tersebut di atas menjadi roh atau pesan penting atau mendasar yang hendak disampaikan oleh undang-undang, yaitu pengakuan hak dan upaya penegakan keadilan serta kewajiban bagi semua pihak untuk memujudkannya sebagai  bentuk pencerminan   penghargaan atas nilai-nilai humanitas yang penuh martabat.   Kata Kunci: filsafat hukum, UUPA, nilai hak azasi, nilai keadilan
Aliran Realisme Dalam Filsafat Pendidikan Sutono, Agus
CIVIS Vol 1, No 1/Januari (2011): civis
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Realisme berpandangan  bahwa objek-objek indera adalah riil dan berada sendiri tanpa bersandar kepada pengetahuan lain atau kesadaran  akal. Dalam perspektif epistemologi maka aliran realisme hendak menyatakan  bahwa pemahaman subjek  ditentukan atau dipengaruhi oleh objek. Realisme  cenderung untuk menganggap akal sebagai salah satu dari beberapa benda  yang keseluruhannya dinamakan alam dan juga penekanan  bahwa dunia luar berdiri sendiri  dan tidak tergantung pada  subjek. Aliran realisme menyatakan bahwa pengetahuan seseorang diperoleh lewat sensasi dan abstraksi. Dalam kaitan dengan nilai, pandangan Realisme menyatakan bahwa  nilai bersifat absolut, abadi namun tetap mengikuti hukum alam yang berlaku. pendidikan  sebenarnya dimaksudkan sebagai kajian atau pembelajaran disiplin-disiplin keilmuan yang melaluinya kemudian kita mendapatkan definisi-definisi dan juga pengklasifikasiannya. Demonstrasi-demonstrasi di laboratorium juga jamak menjadi metode pembelajaran yang dianggap sangat efektif dalam mentransfer pengetahuan kepada siswa. Peran guru adalah sebagai fasilitator, memberikan serangkaian ide dasar, dan kemudian memberikan kesempatan kepada siswa untuk mempraktekkan subjek atau  bahan ajar yang tengah di laksanakan. Kata kunci : realisme, subjek-objek, nilai absolut, peran guru
BERACARA DALAM PERKARA PERDATA Budoyo, Sapto
CIVIS Vol 1, No 1/Januari (2011): civis
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka Pengadilan dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusanya dan pelaksanaan dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri. Dalam prosesnya dimulai dari proses  pengajuan gugatan, proses pengadilan hingga mencapai keputusan hukum yang tetap setelah tidak adanya proses banding   Kata kunci : Hukum Acara Perdata
ANCAMAN KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA PETANI Prihatin, S. Djuni; Hariadi, Sunarru Samsi; Mudiyono, Mudiyono
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketahanan pangan harus bisa diciptakan bagi kelompokrentan yaitu rumah tangga petani. Ketahanan pangan harus dibangunberdasarkan prinsip keswadayaan dan menjauhkan dari modelimportansi pangan karena akan mendorong pada trend semakinmahalnya harga pangan bagi kelompok rumah tangga petani. Denganmodel penguatan seperti itu maka akan mendorong terciptanyaketerjaminan kesejahteraan rumah tangga petani. Untuk itudirekomendasikan agar ketahana pangan bagi rumah tangga petanidapat terjamin makan ketahanan pangan harus mendasarkan diripada prinsip keswadayaan atau kemandirian produksi pangan denganmendorong agar petani mampu menghasilkan bahan pangan ,utamanya padi secara optimal. Selain itu untuk memeprkuatketahanan pangan maka perlu didorong pada langkah-langkahdiversifikasi pangan, dimana rumah tangga petani dapat memproduksibahan pangan mandiri serta melakukan variasi konsumsi atas bahanpangan yang dapat mereka konsumsi.Pemerintah juga harus semakin menunjukkankeberpihakannya bagi petani. Mendorong mendorong produksipangan yang optimal sekaligus mengendalikan laju impor di bidangpangan, sehingga memberikan kesempatan kepada petani untuk dapatmeningkatkan kesejahteraan bagi keluarga dan mendukungterciptanya ketahanan pangan secara nasional.Kata-kata Kunci:Ketahanan pangan, kesejahteraan, impor, produksi sendiri,diversifikasi pangan
FUNGSI DAN PENGARUH HUKUM INTERNASIONAL BAGI PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA Haryono, Haryono
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melaksanakan pembangunan Indonesia memerlukan bantuan dari negara lain terutama dari negara maju.Untuk memperoleh bantuan harus mengikuti ketentuan organisasi internasional seperti IMF, Word Bank, AsianDevelopment Bank atau organisasi lainnya. Hukum internasional mempunyai manfaat yang penting salah satunyamengenalkan konsep baru, konsep negara kepulauan (archipelagic state). Sedangkan manfaat bagi negara lainantara lain sebagai : pengubah konsep, sarana intervensi domistik, alat penekan negara berkembang sepertiIndonesia. Mengikuti ketentuan internasional mempunyai dua pengaruh yaitu positif bahwa hukum internasionaldapat digunakan sebagi sarana penyelesaian sengketa antar negara. Dengan hukum internasional suatu sengketadapat diselesaikan melalui jalur diplomatik. Sedang pengaruh negatifnya adalah negara berkembang sepertiIndonesia akan ditekan oleh negara-negara maju. Banyak produk hukum yang dintervensi oleh negara maju sepertiUU Kepailitan, UU Perusahaan, UU Investasi, UU, Kelautan, UU Kehutanan dan sebagainya. Pengaruh hukuminternasional terhadap Indonesia sebenarnya membawa dampak yang tidak baik bagi pemerintah Indonesia. Denganmengikuti ketentuan hukum internasional Negara Indonesia dapat ditekan oleh negara-negara maju dalammelaksanakan pembangunan.Kata Kunci : Fungsi, Pengaruh, Hukum Internasional, Pembangunan Indonesia
INTEGRASI NILAI PENDIDIKAN KARAKTER KE DALAM MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SEKOLAH MELALUI RPP Suwito, Anton
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Integrasi Nilai Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada wargasekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilainilaitersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaansehingga menjadi manusia insan kamil.Beberapa nilai yang perlu dikembangkan di dalam Pendidikan karakter adalah nilai ketaqwaan, nilaikeimanan, nilai kejujuran, nilai kepedulian, nilai, nilai, dan nilai etika atau sopan santunAdapun cara yang dilakukan adalah penulis menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran MataPelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang kemudian di kembangkan dengan pengintegrasian nilai-nilaipendidikan karakter di setiap tenik pembelajaran mulai dari pendahuluan ( apersepsi, motivasi), kegiatan inti(meliputi tahap elaborasi, eksplorasi dan konfirmasi) , dan pada tahap penutup (kesimpulan, pemberian tugastersetruktur dan tugas mandiri), melalui simulasi dan sistem pemodelan yang ditampilkan lewat media slidesehingga peserta didik mengetahui dan memahami nilai-nilai Pendidikan Karakter yang diintegrasikan di dalamsetiap teknik pembelajaran.Implementasi Pendidikan karakter di sekolah dapat dilakukan melalui langkah-langkah pengembanganpembentukan karakter dengan cara memasukkan konsep karakter dalam proses pembelajaran, pembuatan sloganyang mampu menumbuhkan kebiasaan baik dan pemantauan secara kontinyu serta melalui pelaksanaan programprogrampembinaan kejiwaan, pembinaan kerohanian, pembinaan kepribadian, pembianaan kejuangan, pembinaanjasmani, pembinaan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.Kata Kunci : Integrasi Nilai, Pendidikan Karakter (Education Character), RPP,Implementasi
KEPEMIMPINAN DAN KONTEKS PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN Ginting, Rosalina; Haryati, Titik
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada prinsip pengelolaannya, baik sekolah maupun perguruan tinggi sama-sama membutuhkan penjaminanmutu sebagai tolok ukur untuk menilai keberhasilan atau kegagalannya. Lembaga pendidikan yang bermutu dapatterwujud apabila didukung oleh pemimpin yang paham tentang manajemen karena salah satu aspek terpentingmempengaruhi kualitas pendidikan adalah kepemimpinan dan manajemen mutu.Kepemimpinan itu adalah suatu proses mempengaruhi kegiatan seseorang atau kelompok dalam situasi tertentuuntuk tujuan bersama. Artinya terjadi proses interaksi antara pemimpin, yang dipimpin, dan situasi. Kepemimpinanseyogianya melekat pada diri pemimpin dalam wujud kepribadian (personality), kemampuan (ability), dankesanggupan (capability) guna mewujudkan kepemimpinan bermutu atau Total Quality Management (TQM).Secara umum dapat dinyatakan bahwa kunci mutu pendidikan nasional terletak pada mutu pendidikan(sekolah) dan kunci mutu sekolah terletak pada mutu kegiatan belajar mengajar di kelas. Mutu kegiatan belajarmengajar pada akhirnya diukur dari mutu hasil belajar yang dicapai siswa. Peningkatan kualitas belajar siswamerupakan sebuah upaya kolektif dan tanggung jawab bersama dari semua komponen yang ada di sekolah dimanadalam pencapaiannya diperlukan kemampuan, kemauan, dan komitmen yang tinggi.Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah memiliki tanggung jawab yang tinggi dan penuh, secara langsung dalammembangun komitmen dan bekerja sama dengan semua komponen-komponen di sekolah dalam upayapengembangan mutu pendidikan tersebut. Kepala Sekolah sebagai pemimpin mempunyai potensi menciptakan visidan menterjemahkannya kedalam kenyataan serta berperan sebagai kekuatan sentral dalam menggerakkankehidupan sekolah, juga memahami tugas dan fungsi dalam mengembangkan mutu pendidikan.Upaya untuk mewujudkan kepala sekolah yang handal dan berkualitas, seyogyanya dapat dilakukan pengelolaantenaga kependidikan dengan penerapan prinsip – prinsip manajemen sumber daya manusia (Human ResourceManagement), dengan harapan akan dapat meningkatkan mutu pendidikan.Kata kunci : Kepemimpinan, Mutu Pendidikan, Kepala Sekolah.
PARADIGMA TEORI DRAMATURGI TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL Suneki, Sri; Haryono, Haryono
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam teori Dramaturgi (Goffman) manusia adalah aktor ya ng berusaha menggabungkan karakteristik personaldan tujuan kepada orang lain. Teori melihat manusia sebagai individu dan masyarakat. Dalam teori ini manusiaberbeda dengan binatang karena mempunyai kemampuan berpikir, bisa mempelajari dan mengubah makna dansymbol, melakukan tindakan dan berinteraksi.Teori ini muncul dari ketegangan yang terjadi antara “I dan Me” (gagasan Mead). Ada kesenjangan antara dirikita dan diri kita yang tersosioalisasi. Konsep “I” merujuk pada apa adanya dan konsep “me” merujuk pada diriorang lain. Ketegangan berasal dari perbedaan antara harapan orang terhadap apa yang mesti kita harapkan.Pendekatan dramaturgi adalah bukan apa yang orang lakukan, atau mereka melakukan tetapi bagaimana merekamelakukannya.Kehidupan menurut teori dramaturgi adalah ibarat teather, interaksi sosial yang mirip pertunjukan drama, yangmenampilkan peran. Dalam memainkan peran menggunakan bahasa verbal dan perilaku non verbal dan mengenakanatribut tertentu. kehidupan sosial dibagi menjadi wilayah depan” (front region) yang merujuk peristiwa social bahwaindividu bergaya menampilkan perannya dan wilayah belakang (back region) yang merujuk tempat dan peristiwayang memungkinkan mempersiapkan perannya di wilayah depan. Panggung depan dibagi menjadi dua yaitu ; frontpribadi (personal front) dan setting atas alat perlengkapan. Kata kunci dalam Dramaturgi adalah Show, Impression,front region, back stage, setting, penampilan dan gaya.Metodologi yang digunakan Goffman adalah menganalisis berbagai interaksi sehari-hari dengan modelDramaturgical. Kelemahan teori ini adalah harus dibuktikan dan condong positivism dan mempengaruhi teorihermeneutika. Teori ini dapat dimplementasikan dalam hukum.Kata kunci : Teori Dramaturgi, Interaksi Sosial.A. Pendahuluan

Page 1 of 18 | Total Record : 171