Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di beberapa kasus di Kota Tangerang Selatan salah satunya akibat dari panjangnya pandemi covid-19. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali menimpa perempuan dan anak-anak. Walaupun Undang-Undang tentang perlindungan hukum bagi korban sudah disahkan sejak lama, namun masih saja KDRT sering terjadi sehingga menimbulkan dampak psikologis dan traumatik bagi korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan KDRT sering terjadi dalam rumah tangga, dan bagaimana penerapan Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh penegak hukum dalam memberantas KDRT. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 50 orang, hasil peneitian yang didapatkan adalah faktor ekonomi karena dampak pandemi menjadi salah satunya, responden menganggap bahwa KDRT merupakan ranah pribadi, sehingga mereka tidak berani melaporkannya kepada pihak berwajib, dan kesulitan penegak hukum dalam memberantas KDRT karena banyak korban yang tidak melapor kejadian yang menimpanya, dan menganggap KDRT merupakan hal biasa dalam kehidupan rumah tangga.