AbstrakBerdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diartikan sebagai kondisi atau upaya ketahanan pangan yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan biologis hingga kotoran, bahan kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, hilang, dan merugikan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik. dengan agama, kepercayaan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sehubungan dengan keselamatan konsumen maka muncul undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 19 ayat (1) uupk mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan santunan kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian pembeli karena mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang diproduksi atau dijual. Di lapangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lampung mendatangi dan mencari pangan yang kadaluwarsa di transmart bandar lampung 2018 tanggal 22 april, untuk itu yayasan konsumen indonesia sebagai lampung menyesali grade bandar lampung transmart yang di dapat. Dari fakta tersebut yang menarik perhatian peneliti untuk mengkaji lebih lanjut permaslahan tentang apa saja perlindungan undang-undang terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan faktor legal serta faktor apakah undang-undang perlindungan tersebut terhadap pendukung pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan legal.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris. Tentang tata cara pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh akan diolah kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yaitu dengan cara menjelaskan data tersebut dalam bentuk penjelasan dan kalimat.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bentuk undang-undang perlindungan terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan allah dengan prinsip hukum bahwa setiap orang yang melakukan kerugian karena merugikan orang lain, wajib memikulnya. Prosedur pengawasan terhadap produk yang ada di Lampung sebagai pemeriksaan dilakukan secara dua arah terhadap produk yang akan dijual kepada konsumen dan melalui pelayanan terhadap pengaduan konsumen. Yakni perlindungan dan faktor pendukung hukum terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk makanan yang tidak sehat, aman, dan legal. Faktor-faktor yang terdiri dari faktor internal dan eksternal, serta beberapa kendala dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pada pihak pengusaha. Dan faktor pendukung yang mempengaruhi dalam proses perlindungan konsumen, kewajiban sebagai komitmen antara lain lampung, pengawasan yang intensif, kerjasama, dan adanya aturan yang jelas dan tegas diterapkan sebagai lampung dalam menanggapi keluhan konsumen.Kata kunci: Pangan, Pembeli, Hukum Perlindungan.