Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta 2014 menjelaskan Hak Cipta merupakan suatu hak ekslusif pencipta atau penerima hak dalam hal mengumumkan atau pun memperbanyak atau mengizinkan menggunakan ciptaan tersebut. Motif Perak Bali tergolong ke dalam Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta sebagaimana diatur secara jelas di dalam UUHC 2014 Pasal 40 ayat (1) huruf j. Sekitar ratusan motif perak Bali baik tradisional, modern atau pun kontemporer digunakan sebagai suatu objek perdagangan dengan memanfaatkan hak ekonomi dan hak moralnya. Permasalahan dalam hal tersebut, motif-motif tradisional Bali ditiru oleh pihak luar/asing dan dimanfaatkan oleh pihak tak berwenang guna kepentingan komersialnya seperti penjiplakan yang merugikan hak ekonomi dan hak moral pencipta. Pihak-pihak tersebut dengan leluasa dapat memanfaatkan motif-motif khas Bali sekaligus mengklaim sebagai milik pribadi yang dapat menyebabkan kerugian atas hak ekonomi dan hak moral Pencipta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris berupa observasi atau pengamatan yang terletak pada kenyataan ataupun fakta-fakta sosial yang ada pada masyarakat. Landasan teoritis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Konsep Perjanjian dan Teori Perlindungan Kekayaan Intelektual. Untuk mendapatkan royalti adalah melakukan pencatatan hak cipta dilanjutkan dengan perjanjian lisensi antar pihak pemegang hak cipta dan penerima hak cipta. Adapun jumlah royalti yang harus dibayarkan kepada pemegang Cipta oleh pemegang lisensi berdasarkan kesepakatan dua belah pihak yang berpedoman pada pasal-pasal hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.