Islam menuntut umatnya untuk mencari kurnia Allah SWT berupa rezeki yang baik lagi halal, setelah rezeki dimiliki dan dikuasai dari hasil dari kerjakerasnya disengbut sebagai harta kekayaan. Maka oleh itu harta kekayaan dari setiap hasil kerja dan usaha seorang muslim itu ada kewajiban zakat dan ini deikenal dengan zakat profesi.Profesi dimaksud adalah kerja yang dilakukan dengan keilmuan dan skill baik yang bersertifikat maupun tidak serta objek usaha itu harus juga halal. Pendapatan dari kerja profesi tersebut berupa imbalan honororium, gaji baik itu teratur maupun tidak baru dituntut hak zakat atasnya jika telah memenuhi nisab setara dengan nisab zakat emas dan perdagangan sesuai dengan ketentuan fatwa majelis ulama Indonesia. Pemotongan gaji sebagai pendapatan kerja profesi karyawan (dosen dan Staff) di UNIKS sebagai Zakat profesi yang pemotongan melalui bagian keuangan/ bendahara. Dosen Unik yang telah serdos sampai tahun 2019 berjumlah 50 orang. Maka berdasarkan pada hasil analisa bahwa dosen serdos dan karyawan yang membayar zakat karena mempunyai mengetahui tentang wajib zakat pada pendapatan kerja (zakat profesi) dengan membaca atau dengan pengetahuan keilmuan sebanyak 25 orang berkisar 59.5%, memperoleh pengetahuan melalui ceramah ustaz sebanyak 9 orang dan berkisar 21,3%, melalui informasi teman sejawat yang berpengetahuan agama Islam sebanyak 5 orang dan berkisar 12 % dan melalui tim sosialisai sebanyak 3 orang dan berkisar 7,1%.Sedangkan minat dosen dan karyawan UNIKS dalam menunaikan zakat profesinya melalui pemotongan bendahara dan disalurkan ke UPZ UNIKS sebanyak 32 orang dan berkisar 76 %, dan sebanyak 10 orang dan berkisar 24% mengetahui zakat tetapi belum menunaikan zakat karena belum sampai nisab dari pendapatan profesi dari gaji di uniks.