Kejahatan dan pelanggaran merupakan fenomena kompleks dengan berbagai sudut pandang, dan komentar atau pendapat tentangnya pun sering kali berbeda. Oleh karena itu, pembentuk aturan di Indonesia fokus pada pembuatan dan penerapan peraturan yang berlaku untuk berbagai jenis tindakan kriminal, pelanggaran terhadap ketertiban umum, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Kasus Mustika Dini Als Dini di PN Bekasi menunjukkan contoh penggelapan dalam pekerjaan. Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, meskipun tuntutannya adalah 5 tahun. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dengan vonis hakim. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang tindak pidana penggelapan, termasuk perbedaan antara penggelapan dalam jabatan di ranah swasta dan pemerintahan, serta pentingnya kesesuaian antara sanksi pidana dengan vonis hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian akan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dilakukan dengan cara mengelompokkan data-data yang diperoleh, untuk selanjutnya dipilah berdasarkan relevansinya terhadap topik penelitian. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis untuk dihubungkan dan dianalisis dengan peraturan-peraturan yang terkait, agar selanjutnya dapat ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Dalam Jabatan Secara Berlanjut.2. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Hukuman Oleh Hakim Pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut Dalam Putusan Nomor 777 / Pid.B / 2021 / PN. Bks. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Terdakwa, Mustika Dini, terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di FIF Cabang Pondok Gede dengan menggunakan data nasabah secara fiktif. Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan dituntut 5 tahun penjara. Berdasarkan pembahasan di atas, Terdakwa Mustika Dini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Terdakwa. Barang bukti dikembalikan kepada saksi Brian Izzatur dari FIF Pondok Gede. Terdakwa dibebani biaya perkara.