Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor. 1659/Pid.B/2019/Pn.Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/Plg) Supriadi*, Agus; Hartono, Hartono; Marbun, Warasman; Pratiwi, Siswantari
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 9, No 1 (2024): Februari, Educational Studies, History of Education and Social Science
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v9i1.29758

Abstract

Tindak Pidana Pencurian dirumuskan sebagai suatu perbuatan mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Apabila proses mengambil barang orang lain tersebut dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat atau dilakukan pada malam hari atau dilakukan oleh lebih dari satu orang disebut sebagai pencurian berat dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan disebut dengan pencurian kekerasan dan ancaman pidana menjadi sembilan tahun. Dengan demikian sangatlah penting adanya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kejahatan yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat tersebut.Serta Rumusan Masalah:Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.Bagaimana penerapan hukum pada Putusan Nomor.1659/Pid.B/2019/PN. Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/PN. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitianm hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya: Pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dalam putusan ini masih dapat ditemukan bahwa pertimbangan hakim yang disampaikan masih belum dapat memberikan pengaruh yang kuat dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.
Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dilakukan Bersama-Sama dalam Jabatan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor. 777/PID.B/2021/PN.BKS) Sitompul*, Hotma Partogu; Hartanto, Hartanto; Marbun, Warasman; Pratiwi, Siswantari
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 9, No 1 (2024): Februari, Educational Studies, History of Education and Social Science
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v9i1.29757

Abstract

Kejahatan dan pelanggaran merupakan fenomena kompleks dengan berbagai sudut pandang, dan komentar atau pendapat tentangnya pun sering kali berbeda. Oleh karena itu, pembentuk aturan di Indonesia fokus pada pembuatan dan penerapan peraturan yang berlaku untuk berbagai jenis tindakan kriminal, pelanggaran terhadap ketertiban umum, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Kasus Mustika Dini Als Dini di PN Bekasi menunjukkan contoh penggelapan dalam pekerjaan. Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, meskipun tuntutannya adalah 5 tahun. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dengan vonis hakim. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang tindak pidana penggelapan, termasuk perbedaan antara penggelapan dalam jabatan di ranah swasta dan pemerintahan, serta pentingnya kesesuaian antara sanksi pidana dengan vonis hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian akan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dilakukan dengan cara mengelompokkan data-data yang diperoleh, untuk selanjutnya dipilah berdasarkan relevansinya terhadap topik penelitian. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis untuk dihubungkan dan dianalisis dengan peraturan-peraturan yang terkait, agar selanjutnya dapat ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Dalam Jabatan Secara Berlanjut.2. Untuk Meneliti dan Mengkaji Penjatuhan Hukuman Oleh Hakim Pada Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut Dalam Putusan Nomor 777 / Pid.B / 2021 / PN. Bks. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Terdakwa, Mustika Dini, terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di FIF Cabang Pondok Gede dengan menggunakan data nasabah secara fiktif. Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan dituntut 5 tahun penjara. Berdasarkan pembahasan di atas, Terdakwa Mustika Dini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Terdakwa. Barang bukti dikembalikan kepada saksi Brian Izzatur dari FIF Pondok Gede. Terdakwa dibebani biaya perkara.