Monopoli merupakan jenis pasar yang kurang kompetitif di mana tidak ada persaingan bisnis secara langsung. Dalam pasar yang kompetitif, keseimbangan dicapai ketika penawaran dan permintaan bertemu pada harga dan kuantitas yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari transaksi ini, dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pertukaran tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan penelitian kepustakaan. Jika dianalisis secara menyeluruh, ikhtikar tidak selalu sama dengan monopoli atau penimbunan. Dalam konteks Islam, setiap individu memiliki hak untuk terlibat dalam bisnis, baik sebagai satu-satunya penjual (atau produsen) di pasar. Tidak semua tindakan penimbunan dapat disebut sebagai monopoli. Larangan hanya berlaku jika pemegang monopoli menguasai barang dengan elastisitas permintaan yang tidak elastis. Pemegang monopoli yang menguasai barang dengan elastisitas permintaan yang elastis akan mengalami kerugian.