Rizky Amalia, Reka Dewantara, Prawatya Ido NurhayatiFakultas Hukum Universitas Brawijayae-mail: rizkyamalia20@student.ub.ac.id ABSTRAK Dalam penelitian skripsi ini, penulis mengangkat judul Perlindungan Hukum terhadap Investor yang Menggunakan Smart Contract berbentuk Aset Kripto dalam Investasi Asing. Tulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat. Pesatnya perkembangan teknologi ini membawa dua implikasi terhadap masyarakat. implikasi pertama bahwa perkembangan teknologi ini dapat membawa dampak buruk terhadap pengguna jika disalahgunakan, dan bisa berdampak baik karena perkembangan teknologi ini mempermudah manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya. Salah satu dari banyaknya perkembangan teknologi adalah investasi menggunakan smart comtract dalam bentuk Aset Kripto. Di Indonesia sendiri Investasi ini masih tergolong baru, sehingga regulasi peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait hal ini pun masih sangat minim. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa investasi model baru ini berhasil menyita perhatian masyarakat bahkan data menunjukkan bahwa pengguna investasi menggunakan smart contract dalam ranah aset kripto ini terbanyak adalah kaum milenial. Dari latar belakang tersebut, penulis menarik dua rumusan masalah diantaranya, 1) Bagaimana Analis Yuridis Legalitas Penggunaan Smart Contract Berbentuk Aset Kripto dalam Investasi Asing? 2) Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Investor yang menggunakan Smart Contract berbentuk Aset kripto dalam Investasi Asing?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif, dimana jenis penelitian ini dilakukan berdasarkan dengan bahan Hukum utama yaitu menelaah Konsepkonsep, Teori-teori, Asas Hukum serta Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian dengan Metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Perlindungan Hukum Pengguna Investasi menggunakan smart contract berbentuk aset kripto ini diatur pada Peraturan Perundangundangan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dikarenakan Investasi dengan menggunakan smart contract ini tergolong investasi baru di Indonesia sehingga belum ada pengaturan yang eksplitis terkait hal ini. Dan investasi jenis ini pun digolongkan sebagai investasi berjangka komoditi sehingga peraturan yang mengatur terkait perlindungan Hukum baru Hanya Undang-Undang Berjangka Komoditi, dan juga Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi.Kata Kunci: Smart Contract, Aset Kripto, Investor ABSTRACTThis research studies legal protection for investors using the crypto asset as a smart contract in foreign investment. This research departs from the vast development of technology that leads to two implications for the members of the public. The first implication is where technological development can bring about negative impacts on the users in terms of misuse, but it can also give positive influence recalling that the technology eases human activities. A smart contract is one example representing technological development. In Indonesia, investment based on crypto assets is deemed new, and, thus, related regulatory provisions are limited, contrary to the fact that the trend of using crypto assets is rising among millennials. From this background, this research is focused on the following problems: 1) how is the use of the crypto asset as a smart contract in foreign investment analyzed based on juridical-legal analysis: 2) how are the investors involved legally protected? This research employs normative-juridical methods, aiming to observe the concepts, theories, legal principles, and legislation. The research reveals that the legal protection regarding this case is governed by Consumer Protection Law. Since the investment using a smart contract is considered new, there have not been any regulatory provisions regarding the case. Moreover, since this investment is categorized as commodity futures investment, the regulatory provisions are only restricted to Commodity Futures Investment Law and Commodity Futures Trading Regulatory Agency.Keywords: smart contract, crypto asset, investor