Dalam agama Islam akad adalah sesuatu hal yang sangat panting yang dapat membedakan antara hal yang halal dengan yang haram, walaupun sesuatu pekerjaan yang sama dilakukan tetapi tanpa adanya kontrak atau perjanjian terlebih dahulu maka pekerjaan itu bisa menjadi sesuatu yang dilarang. Dari akad inilah kemudian akan lahir tindakan yang harus juga sesuai dengan aturan Yang ada dalam kontrak, oleh karena itu perbedaan akad ini dapat menunjukan mana kontrak yang jenisnya bisnis atau mencari untung dan mana kontrak yang jenisnya tidak mengharapkan keuntungan duniawi atau tanpa mengharap imbalan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan mengkombinasikan antara analisis dokumen dan diperkaya dengan teknik wawancara, hasil dari penelitian ini yaitu bagaimana penerapan wakalah bil ujroh pada asuransi (bank isurance), penerapan Penerapan Akad Wakalah bil Ujroh pada Letter of Credit (LC) dan penerapan Penerapan Akad Wakalah bil Ujroh pada (DPLK) penerapan tersebut sudah sesuai dengan syariat.