Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : DEDIKASI JURNAL MAHASISWA

TINJAUAN HUKUM DANA BAGI HASIL (DBH) ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2016 Indra Hermawan
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Menurut UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangann Pusat dan Daerah yang dimakdsud dengan Perimbangan Keuanga Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,proporsional,demmokratis,trannsparan, dan efisien dalam rangka pendanaaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah,serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pada dasarnya pelaksanaan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan amanat UUD 1945 yaitu diselenggarakannya otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian secara ekspisit tertuang dalam Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdaarkan Undang-Undang. Dengan demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016, bagian Daerah dari PPh, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 25/29 orang pribadi, ditetapkan masing-masing sebesar 20 persen dari penerimaannya. PBB ditetapkan 90 persen, sedangkan sisanya sebesar 10 persen yang merupakan bagian pemerintah pusat,juga seluruhnya sudah dikembalikkan kepada daerah. Penerimaan SDA minyak bumi dan gas alam (migas), yang masing-masing ditetapkan 15 persen dan 30 persen.  Sementara itu, penerimaan SDA pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan, ditetapkan masing-masing sebesar 80 persen.  Kata Kunci : Dana Perimbangan,, otonomi daerah