Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam

Wakaf Polis Asuransi Jiwa Berdasarkan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Agung Bagja Saputra; Helza Nova Lita; Elis Nurhayati
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.85 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.12

Abstract

Penelitian ini adalah untuk meneliti keabsahan wakaf wasiat polis asuransi serta pengaturan dan pengelolaannya menurut hukum Islam dan UU Wakaf. Polis asuransi dewasa ini dapat dijadikan objek wakaf, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/ 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, diatur pembatasan harta yang boleh diwakafkan adalah 45% sedangkan dalam UU Wakaf adalah 1/3 dari harta kekayaan atau Syirkah. Pasal 5 UU wakaf menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Sehingga pengelolaan oleh lembaga wakaf harus di sesuaikan dengan syariat Islam yang berlaku karena peningkatan kesejahteraan umum harus selaras dengan kepentingan ibadah wakif yang menyerahkan harta nya untuk di kelola oleh lembaga wakaf. Melalui perolehan dana penggunaan objek wakaf wasiat dengan polis asuransi syariah adalah halal karena menggunakan akad tabbaru dan sistem sharing of risk sehingga terbebas dari unsur maisyir, riba dan gharar. Metodologi Penelitian yang digunakan melalui pendekatan Yuridis Normatif, tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Kata Kunci : Wakaf Wasiat Polis Asuransi, Objek Wakaf, Wakaf
Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) Pada Kerjasama Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf Berdasarkan Ketentuan Hukum Positif Indonesia Helza Nova Lita; Eidy Sandra
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.325 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.26

Abstract

Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) pembangunan commercial building diatas tanah wakaf merupakan salah satu model sinergi kemitraan antara nazhir dengan pihak ketiga (investor) dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Nazhir bekerja sama dengan investor sebagai pihak ketiga yang melakukan pembiayaan dan pembangunan commercial building diatas tanah wakaf dalam waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan dengan pembagian keuntungan, dimana pada saat berakhir bangunan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak nazhir. Kerjasama Nazhir dan Pihak Investor dalam kerjasama pembangunan commercial building dengan konsep BOT, sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Wakaf harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa aktivitas pembangunan dan pembiayaan yang dilakukan oleh investor (pihak ketiga) sebagai mitra nazhir dalam pembangunan commercial building juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dapat dikuatkan dalam perjanjian BOT yang mereka sepakati. Keuntungan dari pengelolaan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf) sesuai dengan ikrar wakaf. Kata kunci :Wakaf Tanah, Commercial Building, BOT.
Pemanfaatan Dana Tabungan Haji Untuk Pengembangan Wakaf Produktif (Studi Perbandingan Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf – Gedung Imara Wakaf Di Kuala Lumpur Helza Nova Lita
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.75

Abstract

Sistem manajemen pemanfaatan dan pengelolaan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma baru wakaf di Indonesia. Termasuk pembangunan dan pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf. Terkait dengan ketentuan UU Wakaf, pengelolaan aset wakaf harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini juga berlaku dalam Pembiayaan dan Pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf. Artikel ini mengkaji bagaimana pemanfaatan dana tabung haji untuk pengelolaan wakaf produktif melalui pembangunan commercial building diatas tanah wakaf. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perlunya sinergi kemitraan khususnya dengan dunia usaha dalam Pengembangan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building. Nazhir berdasarkan Pasal 11 UU Wakaf melakukan pengadministrasian, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dalam hal ini tanah wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,dan peruntukannya, termasuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Pemanfaatan potensi ekonomis aset wakaf tersebut untuk kemudian hasilnya memberikan manfaat yang besar untuk mauquf alaih/ untuk memajukan kesejahteraan umum. Kata Kunci: Commercial Building, Wakaf, Tabung Haji.
Pembangunan Rumah Susun Diatas Tanah Wakaf Helza Nova Lita; Zahera Mega Utama
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.82

Abstract

Berdasarkan Ketentuan pasal 17 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan. Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan bahwa dalam pemberdayaan tanah wakaf, dapat didirikan diatasnya rumah susun khusus dan atau rumah susun umum. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah khusus. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf jo pasal 16 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang rumah susun telah memberikan landasan kepastian hukum bagi pendirian rumah susun diatan Tanah Wakaf. Kata Kunci : Rumah Susun, Tanah Wakaf