Hingga saat ini, satu-satunya pengaturan tentang pengungsi luar negeri di Indonesia, hanya diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (P2LN 2016). Oleh karena itu, para pengungsi tersebut ditampung tanpa payung hukum yang jelas/memadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penempatan pengungsi luar negeri dan idealnya penanganan pengungsi di Indonesia. Jenis penelitian ini tergolong ke dalam Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu conceptual approach dan statute approach. Efektivitas penempatan pengungsi luar negeri dalam P2LN 2016 adalah tidak tercapainya tujuan dalam bentuk pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi mereka. Idealnya penanganan pengungsi tersebut adalah pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi pengungsi. Selain itu, dibentuk aturan dalam bentuk undang-undang. Selanjutnya, terdapat sanksi bagi pemerintahan di daerah yang melanggarnya. Realitas pada hari ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak menentukan tempat penampungan, tidak dikenakan sanksi apapun. Oleh karena itu, hendaknya negara membentuk kebijakan tertulis (undang-undang) yang secara khusus mengatur masalah pengungsi yang berasal dari luar negeri. Dengan demikian, para pengungsi dari luar negeri ditampung dengan dasar hukum yang jelas/memadai seperti batas waktu bagi para pengungsi tersebut berada di Indonesia.