Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN

DINAMIKA MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA Ernawati, Erwan Baharudin
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 (2019): Hukum dan keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.669 KB)

Abstract

Masyarakat adat merupakan dasar bagi pembicaraan hak masyarakat adat sebagai hak yang asasi. Banyak peraturan perundang-undangan nasional di masa ini telah memuat pengaturan tentang masyarakat adat sebagai bagian dari substansinya. Banyak pula inisiatif pembentukan hukum baru yang mencoba mengatur tentang masyarakat adat dan hak-haknya. Demikian pula pada level lokal, kita menemukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menata ulang hubungan masyarakat adat dengan negara. Ini menandakan sebuah perkembangan yang membaik. Namun, kami tetap merasa penting untuk mempertanyakan: Bagaimanakah seluruh produk legislasi dan masyarakat adat menuntut pengakuan negara atas keberadaan mereka serta hak-hak mereka. Inilah yang kemudian melahirkan bagaimana dinamika masyarakat hukum adat berkaitan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia saat ini? Sehingga dari permasalan tersebut akan mengupas tentang perkembangan mayarakat adat dan pemberlakuan hukum adat sebagai hukum positif di Indonesia. Pada penelitian hukum ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridif normatif. Penelitian ini mencari premis-premis atau kategori-kategori dalam hal ini tentang konsep-konsep hukum yang ada dalam peraturan dan dianalisis berdasarkan teori tentang legal policy (kebijakan) yang digunakan, kemudian dengan menggunakan kajian literatur yang bersifat analisis deskripsi melalui berbagai kajian kepustakaan maka akan memperkuat analisis yang didukung dari berbagai sumber yang memiliki kedalaman teori dari para ahli tentang hukum adat dengan menggunakan 2 (dua) konsep pemikiran tentang hukum yang sangat tajam mempertentangkan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum yaitu konsep pemikiran legisme (termasuk aliran positivisme) dan aliran mazhab sejarah.