Media sosial sebagai salah satu bentuk yang dijadikan komersial yang dalam kegiatannya mengoperasionalkan bisnis dan toko online merupakan salah satu contoh bukti nyata sebagai sarana pemasaran di media sosial khususnya instagram. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan etika bisnis islam terhadap jual beli ikan cupang dengan sistem lelang online di instagram. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode purposive sampling. Penelitian ini memiliki subjek untuk diteliti yakni internal dan eksternal, dimana subjek internal yakni penjual ikan cupang, dan subjek eksternal adalah pembeli ikan cupang. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa mekanisme jual beli lelang online yang dilakukan penjual di instagram sudah menerapkan etika bisnis islam yakni prinsip ketuhanan, prinsip kejujuran, prinsip kepemilikan harta, prinsip kebenaran, prinsip tanggung jawab, prinsip keadilan.