Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Econetica

Pengupahan dan Kesejahteraan dalam Perspektif Islam Novi Yanti Sandra Dewi
Jurnal Econetica: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Bisnis Vol 1 No 2 (2019): November 2019
Publisher : Program StudiEkonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Nahdlatul UlamaNusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.0602/econetica.v1i2.86

Abstract

ABSTRAK Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain, sehingga pada setiap manusia ada dorongan untuk berinteraksi dengan orang lain. Salah satu interaksi yang dilakukan oleh manusia dengan orang lain adalah dengan membangun hubungan kerja. Manusia bekerja sama dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, kolaborasi ini terjadi antara dua pihak yang saling membutuhkan. Salah satu pihak yang menyediakan layanan atau tenaga kerja disebut buruh. Sedangkan pihak lain yang menyediakan pekerjaan disebut majikan. Kolaborasi ini menghasilkan upah yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja. Upah untuk pekerja adalah sejumlah uang atau barang yang diterima pada waktu tertentu. Islam sangat memperhatikan masalah upah, ini terbukti dari penentuan tingkat upah minimum untuk pekerja dengan memperhatikan nilai penetapan upah yang layak dan adil. Upah yang adil diberikan berdasarkan tunjangan yang diberikan oleh pekerja dalam pekerjaan tertentu, yang dipengaruhi oleh jumlah uang yang diterima dan daya beli. Ini berarti upah pekerjaan harus sesuai dengan tunjangan yang diberikan oleh pekerja. Islam tidak merinci secara eksplisit tentang penetapan upah, ini terbukti dari tidak adanya ketentuan rinci dalam Al-Qur'an tentang upah minimum. Namun demikian penerapannya didasarkan pada pemahaman dan pemahaman teks-teks Alquran dan al-Hadits yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip keadilan dan kelayakan. Allah SWT secara tegas mewajibkan majikan membayar upah para pekerja yang bekerja untuknya. Jumlah upah dalam Islam yang harus dibayar oleh majikan kepada pekerja didasarkan pada prinsip keadilan dan kelayakan, yang ditentukan melalui perjanjian yang didasarkan pada taradhin atau suka antara majikan dan pekerja. Penyimpangan upah dari aturan Islam menyebabkan pekerja merasa tidak puas dengan upah yang mereka terima. Padahal remunerasi dalam kerja sama sangat penting karena upah adalah bentuk remunerasi untuk tunjangan yang diberikan oleh pekerja di bidang pekerjaan tertentu. Memang remunerasi dalam pekerjaan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, tetapi ini tidak berarti bahwa remunerasi yang layak dan adil tidak mungkin. Remunerasi berdasarkan aturan Islam akan membawa kemakmuran, tidak hanya kesejahteraan materi tetapi juga kesejahteraan spiritual