Artikel ilmiah ini membahas tentang Peran DPRD Kota Manado Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya ditengah Pandemi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah DPRD Kota Manado menerapkan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dalam membahas dan menyetujui perubahan RAPBD kota manado 2021 secara efektif dan efisien. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif yang penulis dapatkan melalui kegiatan magang selama 2 bulan. Keberadaan DPRD Kota Manado sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan daerah. DPRD Kota Manado sebagai garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat tentunya harus membawa nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mengingat bahwa kondisi sosial masyarakat yang terdampak covid -19 serta banyaknya pengaduan masyarakat tentang ketidakberesan dalam penanganan covid-19 di kota manado. Hal itu disebabkan tugas dan fungsi DPRD yang tidak sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu DPRD sebagai pemegang kekusaan Legislatif tertinggi di daerah-daerah seharusmya menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebai-baiknya sesuai dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal No. 32 Tahun 2004.