Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AL-Daulah

Etika Makan dan Minum dalam Pandangan Syariah Sohrah Sohrah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 1 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i1.1439

Abstract

Aktivitas makan dan minum merupakan hal urgen bagi manusia yang setiap hari dilakukan secara berulang-ulang. Terkait adab makan dan minum merupakan kebiasaan alamiah dalam kehidupan yang sangat bermanfaat  bagi  kelangsungan  hidup  manusia.  Hal  ini  pula  telah diatur oleh syariat tentang variasi serta asupan makanan dan minuman, termasuk kebersihan makanan dan minuman serta kebiasaan atau adab makan dan minum dan sebagainya. Atas dasar tersebut, maka praktik makan dan minum mestinya dilakukan secara benar  dan  sesuai  dengan  syariat  Islam,  baik  dilakukan  sendiri, bersama keluarga ataupun dengan teman atau orang lain. Menjaga kebersihan anggota badan termasuk mencuci tangan sebelum  makan atau minum, tidak makan  secara  berlebih-lebihan hingga kekenyangan, begitu pula tidak makan dan minum sambil berdiri merupakan adab makan dan minum yang telah dikenal dalam ajaran Islam. Meskipun demikian, adab makan dan minum tersebut seringkali terabaikan bahkan terkadang hampir tidak lagi dilakukan. Dari sudut syariat Islam, makan dan minum sebagai kebutuhan manusia adalah perbuatan mubah. Akan tetapi, syariat yang mulia ini tetap memberi aturan atau tata cara sebagaimana lazimnya perkara- perkara lain.
Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Ayat-ayat Al-Qur’an) Sohrah Sohrah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 4 No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i1.1515

Abstract

Pengertian syura sebagai masdar dari kata kerja syawara-yusyawiru yang memberi makna menampakkan dan menawarkan sesuatu, dipahami bahwa, musyawarah adalah mengeluarkan atau memberikan gagasan untuk hal-hal yang baik dan benar dalam menyelesaikan suatu masalah. Atau pembahasan bersama yang dimaksudkan untuk memperoleh suatu keputusan dan disepakati bersama oleh peserta musyawarah. Syura, juga adalah suatu forum dimana setiap orang mempunyai kemungkinan untuk terlibat di dalamnya untuk memecahkan persoalan umat. Ketika al-Qur’an   berbicara tentang musyawarah, tidak ditetapkan bentuk-bentuk musyawarah mana yang paling pantas dilakukan. Nabi pun melaksanakan musyawarah dengan bentuk dan cara yang berbeda tergantung dari suasana yang mengitarinya. Karena itu, dipahami pula bahwa, pola dan bentuk pelaksanaan musyawarah tergantung kepada kondisi yang dapat disesuaikan dengan perkembangan budaya dan pengetahuan suatu masyarakat.