Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

IMPLEMENTASI SANKSI DENDA TILANG ONLINE BAGI PELANGGAR LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12/2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN Rudi Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rudi Setiawan, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H., Agus Yulianto, SH.MH.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: rudi_setiawan98@yahoo.co.id ABSTRAKKepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Malang menerapkan sistem baru bernama Tilang online. Sistem yang dipercaya dapat mengurangi praktik Pungli dan suap. Tilang online diberlakukan bersamaan launching serentak se Indonesia pada 6 Desember 2017. Sistem Tilang online akan menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan blanko/surat tilang, dimana pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Dengan adanya tilang online tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar denda melalui bank. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, data primer dan data sekunder, kemudian mempergunakan teknik analisis data deskriptif analisis untuk menganalisis permasalahan terkait implementasi penerapan sanksi denda tilang online bagi pelanggar lalu lintas dan hambatan yang terjadi dan upaya yang dilakukan oleh Polres Malang dalam menerapkan sanksi denda tilang online bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 12/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Polres Malang. Hasil dari penelitian ini adalah Penyidik memberi tahukan kepada Pelanggar tentang waktu taitu hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap ke Sidang Pengadilan, hambatan implementasi tersebut adalah Pelanggar yang mendapat kemudahan dalam aspek waktu harus menitipkan denda maksimal ke bank yang ditunjuk, Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait menerbitkan wacana penetapan nominal denda. Koneksi internet yang berbeda tiap wilayah. Selain itu, belum adanya ponsel yang digunakan khusus untuk penindakan juga menjadi hal yang menghambat penggunaan e-tilang.Kata Kunci: Implementasi, Tilang Online, Tilang ABSTRACTSub-regional Police Department in Malang has implemented online traffic fine. This new system is believed to reduce illegal levy and bribery practices. Online traffic fine is simultaneously launched in Indonesia on 6 December 2017. This new system replaces the conventional form that usually uses traffic ticket, where the data of the traffic offenders is recorded in the application of the police. This online system is expected to give easier access to offenders to paying their fine in banks. This research was conducted based on normative juridical method and socio-juridical approach. The primary and secondary materials were analysed based on descriptive analysis to find out the issue of the implementation of the traffic fine charged online, the impeding factors of the implementation, and measures taken by the police to implement online traffic fine based on the regulation of Indonesian Supreme Court Number 12/2016 concerning Procedures to settle Traffic Violations related to Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport in Sub-regional Police Department in Malang. The research result reveals that the enquirer notifies the offenders about the day, date, and the time when the offenders have to come to court over the traffic violation. The impeding factor of the implementation involves the maximum fine that the offenders have to pay in particular banks. To alleviate this issue, the police along with authorised organisations decide the amount of fine that needs to be paid. Another issue is that the Internet connection is not always reliable, and there is no special mobile phone utilised to process the electronic traffic fine.Keywords: implementation, online traffic fine, fine