Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab

BERMAZHAB DALAM PANDANGAN HADIS NABI SAW Riswan Riswan; Muhammad Sabir Maidin
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1, No. 2, Mei 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.v1i2.13723

Abstract

AbstrakDalam persoalan mazhab, terdapat golongan yang fanatik dalam bermazhab dan fanatik anti mazhab. Dengan demikian, peneliti tertarik untuk mengkaji mazhab lebih dalam khususnya dengan pandangan hadis Nabi saw. Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengidentifikasi alasan bermazhab, 2) mengetahui manfaat bermazhab, dan 3) mengetahui pandangan bermazhab menurut hadis Nabi saw. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitia normatif. Pendekatan ini berdasarkan hukum Islam dengan melihat apa yang ada dalam teks-teks al-Qur’an, hadis Nabi saw., pendapat para ulama dan literatur-literatur lainnya. Penelitian ini tergolong library research, data yang terkumpul dianalisi dengan metode kualitatif yakni dengan menyeleksi data, menyajikan data lalu menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini jika dilihat dari hadis Nabi saw., tidak ada hadis Nabi saw. secara spesifik yang mewajibkan bermazhab ataupun melarang bermazhab. Namu jika dikaji secara mendalam peneliti melihat mazhab merupakan kumpulan pendapat serta metode yang digunakan dari suatu proses penggalian hukum dengan istinbāṭ maupun ijtihad. Secara tersirat ummat yang tidak mampu menggali dan menemukan hukum sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an dan hadis, sebaiknya bermazhab karena al-Qur’an memerintahkan bertanya kepada yang ahli dan mengamalkan pendapat ahli, itulah yang disebut bermazhab. Rasullah juga telah memberikan petunjuk tentang generasi ummatnya yang terbaik. Dengan hadis tersebut umat dapat memilih dan melihat mana mazhab yang termasuk dalam generasi ini. Implikasi penelitian ini adalah bermazhab dengan metode ijtihad imam mujtahid (manḥaj) dan bermazhab dengan pendapat atau fatwa imam mujtahid (qaul) harus bisa dibedakan agar tidak ada lagi yang menyamakan antara orang awam dengan ulama yang bisa berijtihad dalam persoalan bermazhab kaitannya dengan taqlīd. Bagi orang awam sebaiknya bermazhab karena tidak punya kapasitas dalam berijtihad. Walaupun dalam hadis dan al-Qur’an tidak ada dalil secara spesifik menjelaskan tentang wajib tidaknya bermazhab, namun bila dikaji secara mendalam banyak ayat dan beberapa hadis yang menjelaskan bagaimana mestinya kita bermazhab. Salah satunya adalah ayat tentang Mu‘āż.Kata kunci: Bermazhab; Mazhab; Hadis Nabis.