Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : DEDIKASI JURNAL MAHASISWA

PENANGGULANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP RESIDIVIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PRAKTEK Riswan Riswan
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKFaktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan umumnya terdiri dari 2 (dua), yaitu : Faktor Intern, yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam diri pribadi manusia itu sendiri meliputi : faktor agama, pendidikan; Faktor Ekstern, yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar pribadi manusia yang meliputi : lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, faktor ekonomi. Adapun mengenai upaya penanggulangan kejahatan terdiri dari dua segi, yaitu pertama dari segi sebelum kejahatan terjadi yang sering dikenal dengan cara preventif, dan kedua dari segi sesudah terjadinya kejahatan yaitu dengan cara represif. Faktor penyebab terjadinya residivis adalah merupakan suatu faktor yang saling berkaitan. Baik karena faktor pendidikan, masyarakat atau ekonomi. Sedangkan menurut pengakuan daripada residivis itu sendiri, bahwa hasil daripada kejahatan adalah untuk berfoya-foya terutama untuk dirinya sendiri dan teman-temannya yang bersifat negatif. Semua perbuatan itu tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sekitarnya serta kurangnya pengetahuan agama, dan rendahnya pendidikan. Ditambah lagi tidak adanya penghasilan setelah ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Selain daripada itu juga adanya pengaruh pergaulan yang memberi kesempatan terjadinya pengulangan kejahatan tersebut. Adapun mengenai upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Samarinda untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan atau residivis adalah dengan melakukan pembinaan-pembinaan di segala bidang yang menurutnya perlu diberikan terhadap narapidana. Pembinaan-pembinaan tersebut menurut penulis adalah sudah maksimal. Apabila nantinya terdapat bekas narapidana yang melakukan lagi perbuatannya, hal itu hanyalah tergantung kepada masing-masing individu sendiri yang dalam hal ini adalah bekas narapidana tersebut. Juga mengenai pembinaan terhadap narapidana biasa dengan narapidana residivis tidak ada suatu perbedaan khusus.