Abstract: As a country with a Muslim majority population, Indonesia needs a guarantee of the halal products they will consume. This is because halal products are a necessity for every Muslim. In Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products, Indonesian Muslim consumers have received guarantees for the halal products they consume. This is because the JPH Law contains rules related to halal certification, halal labels, and non-halal information. One of those responsible for halal products, of course, is the business actor as a producer. So this research is intended to determine the level of legal awareness of these business actors, namely to certify the products they distribute. This research is normative legal research; because the primary legal material is secondary data. Data collection and analysis techniques were carried out using a technical literature review. The study results show that the level of legal awareness of business actors regarding the obligation of halal-certified products is shallow. This is because business actors need to meet these four indicators, from legal knowledge, understanding, and attitudes to patterns of legal behavior.Keywords: Legal Awareness; Businessmen; Halal Product Guarantee Abstrak Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, tentunya Indonesia membutuhkan jaminan kehalalan produk yang akan mereka konsumsi. Hal ini dikarenakan produk halal merupakan kebutuhan bagi setiap muslim. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, konsumen muslim Indonesia telah mendapatkan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Sebab, UU JPH memuat aturan terkait sertifikasi halal, label halal, dan informasi nonhalal. Salah satu yang bertanggungjawab atas produk halal, tentunya adalah para pelaku usaha sebagai produsen. Sehingga penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pelaku usaha tersebut, yakni untuk mensertifikasi produk yang mereka edarkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif; karena bahan hukum primernya adalah data sekunder. Teknik pengumpulan dan analisis data dilakukan dengan teknis literature review. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tingkat kesadaran hukum para pelaku usaha terhadap kewajiban produk bersertifikat halal sangat rendah. Pasalnya, mulai dari aspek pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, sampai pola prilaku hukum, para pelaku usaha tidak memenuhi keempat indikator tersebut.Kata Kunci: Kesadaran Hukum; Pelaku Usaha; Jaminan Produk Halal