Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Peranan Sekolah dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Daulat Nathanael Banjarnahor; Firinta Togatorop; Doris Yolanda Saragih
Pandawa : Pusat Publikasi Hasil Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3 (2023): Juli, Pandawa : Pusat Publikasi Hasil Pengabdian Masyarakat
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61132/pandawa.v1i3.69

Abstract

The drugs problem in Indonesia is still complex and urgent. This is important because, in the last 10 years, this drug problem has been rife and has become news in various media so it has become widespread. Evidence that can be seen together is the continued increase in the number of drug abusers or addicts significantly, accompanied by an increase in the number of disclosures of drug crime cases, which have increasingly varied patterns and the larger and more complex the networks or syndicates. Drug trafficking has spread to many groups, ranging from adults, teenagers, students, and even children. The purpose of carrying out Community Service Activities is to build an introduction and understanding of the types and dangers of drugs and what role schools can play in preventing drug abuse among students. PkM activities are carried out for 1 day, namely on Wednesday 12 July 2023, and are carried out using the method of raising awareness or increasing understanding of a problem in the form of activities in the form of counseling or material lectures aimed at students and the school with the title "The Role of Schools in Efforts Prevention of Drug Abuse among Students". The counseling or lecture method interspersed with discussions was chosen by the team as the most effective method for introducing and strengthening understanding of the dangers of drugs to school officials and students. Narkoba is an abbreviation of Narcotics, Psychotropics, and Addictive Materials. In various kinds of literature, it is explained that the notion of narcotics is a substance/substance that can affect a person's psychological/psychological condition (thoughts, feelings, and behavior) and can cause physical and psychological dependence. Regarding the role of the school in efforts to prevent drug abuse among students, it is divided into two forms, namely the role of the school (the school) and the role of students who can collaborate with the school.
Efektivitas Pemenuhan Hak Pejalan Kaki dalam Penggunaan Trotoar (Studi Di Kota Pematang Siantar) Daulat Nathanael Banjarnahor*; Firinta Togatorop
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.26794

Abstract

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 4 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa undang-undang tersebut memiliki tujuan dan ruang lingkup untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar dan salah satunya adalah melalui gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan. Selanjutnya pada undang-undang lalu lintas tersebut juga diatur tentang hak pejalan kaki pada pasal 131 ayat (1) yang mengatur bahwa “pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar”. namun pada kenyataannya ditemui fakta bahwa hak pejalan kaki atas penggunaan trotoar belum dipenuhi secara baik. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana efektivitas pemenuhan hak pejalan kaki dalam penggunaan trotoar jalan di Kota Pematang Siantar dan Apa kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk pemenuhan hak pejalan kaki dalam penggunaan trotoar jalan dan di Kota Pematang Siantar. Banyaknya pelanggaran hak pejalan kaki di trotoar yang terjadi di Kota Pematang Siantar menjadi indikator bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belumlah efektif dengan kendala yang dihadapi berasal dari 4 faktor, yaitu: sisi aturan atau substansi hukum yang kurang (memberi efek jera), dan adanya ketidakpastian hukum, dari sisi struktur atau aparat penegak hukum belum menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik dan konsisten, dari sisi sarana atau fasilitas, adalah belum maksimal, dari sisi budaya dan masyarakat, pemahaman hukum serta budaya hukum warga masyarakat, khusunya yang melanggar di kawasan trotoar adalah rendah. Upaya dan solusi penegakan hukum secara preventif telah diupayakan oleh pihak terkait (satpol PP) untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pejalan kaki. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait tersebut antara lain berupa operasi penertiban dan pengawasan yang dilakukan oleh satpol PP namun belum dilakukan secara berkala setiap hari.
Efektivitas Pemenuhan Hak Pejalan Kaki dalam Penggunaan Trotoar (Studi Di Kota Pematang Siantar) Daulat Nathanael Banjarnahor*; Firinta Togatorop
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.26794

Abstract

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 4 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa undang-undang tersebut memiliki tujuan dan ruang lingkup untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar dan salah satunya adalah melalui gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan. Selanjutnya pada undang-undang lalu lintas tersebut juga diatur tentang hak pejalan kaki pada pasal 131 ayat (1) yang mengatur bahwa “pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar”. namun pada kenyataannya ditemui fakta bahwa hak pejalan kaki atas penggunaan trotoar belum dipenuhi secara baik. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana efektivitas pemenuhan hak pejalan kaki dalam penggunaan trotoar jalan di Kota Pematang Siantar dan Apa kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk pemenuhan hak pejalan kaki dalam penggunaan trotoar jalan dan di Kota Pematang Siantar. Banyaknya pelanggaran hak pejalan kaki di trotoar yang terjadi di Kota Pematang Siantar menjadi indikator bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belumlah efektif dengan kendala yang dihadapi berasal dari 4 faktor, yaitu: sisi aturan atau substansi hukum yang kurang (memberi efek jera), dan adanya ketidakpastian hukum, dari sisi struktur atau aparat penegak hukum belum menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik dan konsisten, dari sisi sarana atau fasilitas, adalah belum maksimal, dari sisi budaya dan masyarakat, pemahaman hukum serta budaya hukum warga masyarakat, khusunya yang melanggar di kawasan trotoar adalah rendah. Upaya dan solusi penegakan hukum secara preventif telah diupayakan oleh pihak terkait (satpol PP) untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pejalan kaki. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait tersebut antara lain berupa operasi penertiban dan pengawasan yang dilakukan oleh satpol PP namun belum dilakukan secara berkala setiap hari.
Fulfillment of Human Rights to a Good and Healthy Environment in the Perspective of Spatial Planning in Pematangsiantar Daulat Nathanael Banjarnahor; Firinta Togatorop
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 4 No. 6 (2024): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-imperatif.v4i6.341

Abstract

Indonesia as a constitutional state, as well as a modern state, has a clear characteristic, namely that it clearly states the regulation of human rights in its constitution, the 1945 Constitution. Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution states that "everyone has the right to a good and healthy environment". As a response to the needs and human rights for a good and healthy environment in the constitution, the Indonesian government established Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning as a legal instrument for spatial planning throughout the territory of the Republic of Indonesia. One of the essential things regulated in this law can be seen in article 29 paragraph (3), namely the proportion of public green open spaces in a city area of at least 20 percent of the city area. The problems in this paper: first, how is the Effectiveness of the Fulfillment of Human Rights on a Good and Healthy Environment in the Spatial Planning Perspective in Pematangsiantar, and Second: the Factors Affecting the Effectiveness of the Fulfillment of Human Rights on a Good and Healthy Environment in the Perspective of Spatial Planning in Pematangsiantar. The research method used to answer the problems in this paper is the Normative Legal Research Method with a Literature Study-Based Conceptual Approach. The answer of paper problems is that the fulfillment of human rights for a good and healthy environment in the perspective of spatial planning in Pematangsiantar has not been effective with the influencing factors being the rule of law, apparatus, facilities, society, and culture. The conclusion drawn from the answers to this paper is that Fulfillment of human rights for a good and healthy environment in the perspective of spatial planning in Pematangsiantar has not been effective with several logical arguments. Factors Influencing the Effectiveness of the Fulfillment of Human Rights for a Good and Healthy Environment in the Perspective of Spatial Planning in Pematangsiantar can be seen from the aspects of the rule of law or legal substance, legal apparatus or legal structure, facilities, and legal culture or society.