Kebijakan pendidikan inklusif adalah suatu peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang sistem pendidikan yang mengikutserakan peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan siswa reguler pada sekolah umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusif di SMP Negeri Kota Sangatta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Sangatta Utara, SMP Negeri 2 Sangatta Utara dan SMP Negeri 1 Sangatta Selatan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijkan pendidikan inklusif di SMP Negeri Kota Sangatta adalah tidak tersedianya Guru Pendamping Khusus (GPK), tidak terpenuhinya sarana prasaraana yang accessible tidak dan tidak ada penetapan kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Solusi untuk mengatasi faktor penghambat tersebut adalah dengan dukungan pihak pemerintah dan kepala sekolah untuk: 1) menyediakan formasi GPK dalam penerimaan aparatur sipil negara sesuai kebutuhan, 2) menyiapkan anggaran yang bersumber dari pendapatan belanja daerah, 3) menetapkan kuota khusus bagi PDBK dan melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk pemenuhan nya.