Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat

PENDIDIKAN HUKUM KESEHATAN BAGI KADER DAN ANGGOTA POSBINDU Ahdiana Yuni Lestari; Mahendro Prasetyo Kusumo; Danang Wahyu Muhammad
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 3. Kesehatan Keluarga dan Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (621.214 KB) | DOI: 10.18196/ppm.43.636

Abstract

Masalah kesehatan masyarakat yang dihadapi saat ini adalah makin meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM), antara lain penyakit jantung, diabetes melitus, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis. Kegiatan Posbindu PTM di dusun Bopongan meliputi screening terhadap penyakit tidak menular. Apabila ditemukan ada warga yang hasilnya menyimpang, maka disarankan untuk mendapat pelayanan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pengobatan rutin. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban Kader dan Anggota Posbindu sebagai salah satu subyek hukum kesehatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Dusun Bopongan. Metode dalam pengabdian ini adalah penyuluhan, diskusi dan pelatihan menggunakan alat screening kesehatan dan pemeriksaan kesehatan terkait penyakit sindrom metabolik. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa: (1) Sebelum dilakukan penyuluhan hukum, terdapat 1% Kader Posbindu dan 27% Anggota Posbindu yang belum memahami hak dan kewajibannya. Setelah dilakukan penyuluhan seluruh Kader Posbindu memahami hak dan kewajiban tersebut, tetapi terdapat 13% Anggota Posbindu masih belum memahaminya. Namun setelah dilakukan pendampingan dan monev, seluruh Kader dan Anggota Posbindu memahami hak dan kewajibannya; (2) Kader dan Anggota Posbindu yang menderita sindrom metabolik menjadi lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta lebih memperhatikan pola hidup sehat. Peran Kader Posbindu dan Puskesmas Banguntapan 2 menjadi lebih penting.
Entrepreneurship of Batik Nitik Blawong Free of Riba (Implementation of Islamic Economic Law) Berwirausaha Batik Nitik Blawong yang Bebas Riba (Penerapan Hukum Ekonomi Islam) Danang Wahyu Muhammad; Ahdiana Yuni Lestari; Rofiul Wahyudi
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2022: 4. Kapasitas Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa (BU
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ppm.54.1150

Abstract

Berwirausaha merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sangat besar manfaatnya untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai orang yang bergama islam, dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum islam, maka dalam setiap kegiatan yang dilakukan hendaknya menerapkan prinsip syariah. Persaingan usaha sudah menjadi hal yang biasa dikalangan pengusaha. Persaingan usaha yang tidak sehat dalam menjalankan usaha akan mendorong pengusaha mengambil jalan pintas yang melanggar hukum dan agama. Riba telah menjadi teman bahkan sahabat yang sulit dipisahkan bagi kehidupan sehari-hari, karena kurangnya pengetahuan tentang riba, hukum-hukum yang mendasari riba, sebab-sebab pengharamanya riba, serta dampak yang diakibatkan oleh riba. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman tentang riba. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang riba agar Kelompok Batik Nitik Blawong II terhindar dari transaksi-transaksi yang mengandung riba mengingat banyaknya transaksi saat ini yang telah mengabaikan riba. Dalam pengabdian masyarakat ini metode yang digunakan adalah sosialisasi mengenai riba. Berdasarkan hasil pre test dan post test dari 10 peserta, dapat diambil kesimpulan tingkat pemahaman peserta sebelum dilakukan sosialisasi mengenai prinsip hukum ekonomi syariah yaitu bebas riba dan penerapan berwirausaha bebas riba sebesar 35%, dan setelah dilakukan sosialisasi, tingkat pemahaman peserta mengenai prinsip hukum ekonomi syariah yaitu bebas riba dan penerapan berwirausaha bebas riba sebesar 62,75%. Pengetahuan peserta sosialisasi mengalami peningkatan sehingga pengabdian yang dilakukan tidak stagnan dan dikatakan berhasil