Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MUAMALATUNA

PENGATURAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DI ERA TEKNOLOGI Ika Atikah
MUAMALATUNA Vol 10 No 2 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v10i2.1811

Abstract

Sistem transaksi jual beli konvensional dianggap sudah tidak mengakomodir keinginan konsumen untuk berbelanja dengan tidak harus keluar rumah atau gedung kantor, menggunakan sarana komputer atau handphone dan terhubung jaringan internet dengan membuka situs-situs belanja online yang kian menjamur memenuhi pangsa pasar, memudahkan transaksi jual beli secara e-commerce menjadi solusi bagi masyarakat. E-Commerce lahir berdasarkan kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Meskipun transaksi elektronik telah mengalami amandemen dalam perundang – undangannya yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun belum mengakomodir tentang syarat-syarat sahnya suatu kontrak elektronik secara khusus, E-commerce diatur dalam Undang – Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Perdagangan. Namun, prinsip dasar keberlakuan suatu kontrak di Indonesia mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat pula diterapkan pada kontrak elektronik. Transaksi jual beli E-commerce secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang disingkat dengan ITE. Pasal 18 ayat 1 UU ITE menyebutkan bahwa kontrak elektronik harus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional.Kata Kunci : Transaksi Jual Beli, E-commerce, Undang-undang
Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Ika Atikah
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, peradilan agama memperoleh perluasan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Perluasan kewenangan ini kemudian mendapat legitimasi dalam ketentuan ekonomi syariah yang memperoleh payung hukum undang-undang seperti dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah direspon positif oleh masyarakat, khususnya kalangan peminat dan pemerhati hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keberadaan KHES memberikan kodifikasi dan unifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kesulitan para hakim pengadilan agama memutus perkara ekonomi syariah hanya merujuk kepada kitab – kitab fiqih yang tersebar dalam berbagai mazhab, karena tidak memiliki pedoman hukum positif yang bersifat unifikasi, sehingga terjadi perbedaan dalam putusan antar suatu pengadilan dengan pengadilan yang lain, antar hakim yang satu dengan hakim yang lain. Salah satu faktor yang sangat mendukung perkembangan pelembagaan keuangan syariah di Indonesia adalah adanya dukungan peraturan perundang – undangan yang selalu pro-aktif memberikan payung hukum dan regulasi. Jika peran payung hukum dimainkan untuk mendasari tumbuhnya lembaga – lembaga keuangan syariah di berbagai bidang, maka peran regulasi dilaksanakan untuk memberikan kerangka (framework) dalam operasional kegiatannya. Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, KHES