AbstraksiTerbentuknya lembaga komisi yudisial merupakan amanat UUD1945 yang patut dilaksanakan dalam sistem ketatanegaraansebagai upaya lembaga mandiri dari kekuasaan kehakiman.Keberadaan komisi yudisial sebagai lembaga mandirimempunyai kewenangan dalam mengusulkan pengangkatanhakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangkamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,sertaperilaku hakim. Kehadiran komisi yudisial merupakankeniscayaan yang diharapkan oleh setiap negara khususnyaIndonesia untuk menegakkan sistem peradilan yang bersih. Kata Kunci : Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman