ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif, 2) Faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi peraturan daerah No 6 tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar terkait tentang alih fungsi lahan pertanian dan 3) Upaya pemerintah dalam mengoptimalisasikan peraturan daerah No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupten Takalar terkait tentang alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Pegawai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar yang berjumlah 43 orang, dan sampel sebanyak 7 informan. Dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :1) Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar dalam melindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi yaitu merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan melalui penelitian, pembinaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan, melakukan koordinasi dengan instansi lain, dan melakukan evaluasi dan monitoring, 2) Faktor pendukung implementasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten terkait tentang alih fungsi lahan pertaniann di Kabupaten Takalar yatiu : a) Adanya kebijakan otonomi daerah (desentralisasi), b) Adanya dukungan dari lembaga lain, c) Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Sedangkan faktor penghambat yaitu : a) tingginya ego dari beberapa instansi, b) bisnis perumahan semakin berkembang, dan c) kurangnya kesadaran masyarakat, dan 3) Upaya pemerintah dalam mengoptimalisasikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah terkait tentang alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Takalar yaitu: a) melakukan sosialisasi, b) Melakukan pengawasan, dan c) pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang.