Fitriani Ahlan Sjarif
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 14 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Akibat Dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Atas Objek Yang Menjadi Sengketa (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 160/K/Pdt/2019) Andreas ,; Alwesius ,; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.707 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas akibat dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat atas objek yang menjadi sengketa, seorang notaris berinisial HA yang membuat perjanjian pengikatan jual beli untuk klien yang bernama TW dan HQ dan S yang merupakan ahli waris dari Nyonya HF. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah akibat perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat atas objek yang menjadi sengketa notaris HA. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, adapun analisis data dilakukan secara eksplanatoris. Analisis didasarkan pada kewenangan dan tanggung jawab notaris serta perjanjian pengikatan jual beli dalam hal menjadi objek dalam sengketa. Hasil analisa adalah bahwa akibat dari perjanjian pengikatan jual beli yang menjadi objek sengketa adalah tindakan hukum yang terdapat dalam akta tersebut menjadi batal secara hukum. Kata Kunci : tanggung jawab notaris, perjanjian pengikatan jual beli, akibat akta
Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 PK/Pdt/2020) Adelina Clarisa Harlyne; Alwesius .; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.257 KB)

Abstract

Jurnal ini mengangkat permasalahan yang timbul dari perjanjian yang didasari oleh Akta PPJB yang telah disepakati namun kemudian diupayakan untuk dibatalkan secara sepihak oleh  salah satu ahli waris yang merupakan pihak penjual. Untuk itu penelitian ini akan mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pembatalan Secara Sepihak Oleh Salah Satu Penjual Yang Merupakan Salah Satu Ahli Waris Atas Akta Jual Beli Yang Telah Disepakati Bersama  Dalam Kasus Putusan Nomor 786 Pk/Pdt/2020 (2) Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa  Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai  Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual?. Untuk menjawab permasalahan ini, digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan bahwa (1) pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu alih waris tidak dapat dilaksanakan karena pembatalan harus disetujui oleh semua pihak dalam perjanjian (2) pentingnya peran pembeli yang dinilai telah beritikad baik dalam perjanjian jual beli sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Disarankan bagi notaris/PPAT untuk tidak menjalankan jabatannya sebagai notaris diluar wilayah jabatannya untuk menghindari sanksi-sanksi yang dapat merugikan diri sendiri sebagai notaris seperti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai notaris dan menghindari ter-degradasinya kekuatan pembuktian akta yang telah dibuat. Perlunya itikad baik dari penjual dan pembeli di dalam perjanjian jual-beli untuk memberikan perlindungan hukum. Itikad baik dalam perjanjian jual-beli dapat mengacu pada butir ke-IX Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 dan butir ke-IV Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.Kata kunci: pembatalan perjanjian jual beli, sepihak, pembeli beritikad baik
Akibat Hukum Pembuatan Akta Pernyataan Pemilikan Bersama Yang Dibuat Secara Sepihak Oleh Suami (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 191/Pdt.G/2019/Pn.Sda juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 334/Pdt.G/2020/PT.SBY) Fildzah Ghassani Hanun; Fitriani Ahlan Sjarif; Surini Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.77 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama dengan pihak lain atas harta bersama dalam perkawinan harus memperoleh persetujuan kedua belah pihak yaitu suami atau istri. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah akibat hukum dari pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Permasalahan berikutnya adalah pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatoris diagnostik dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akta yang dibuat secara sepihak oleh suami menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, apabila suami istri tetap ingin melakukan perbuatan hukum atas objek harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri, maka dapat membuat perjanjian kawin sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Kemudian, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dan administratif karena akta yang dibuatnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga aktanya menjadi batal demi hukum.Kata Kunci: Akta Pernyataan Pemilikan Bersama, Harta Bersama, Tanpa Persetujuan Pasangan
Benturan Kepentingan Dalam Transaksi Jual Beli Saham Antara Yayasan Dan Perseroan Terbatas (Analisis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 627/PK/PDT/2019) Agnes Wulandari; Tjhong Sendrawan Sendrawan; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.225 KB)

Abstract

Dalam rangka mendukung kegiatannya untuk mencapai maksud dan tujuan dari Anggaran Dasarnya, Yayasan diperbolehkan oleh Undang-undang Yayasan untuk mendirikan badan usaha. Hal tersebut menjadi dasar bagi suatu Yayasan untuk melakukan penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas. Penyertaan modal yang dilakukan oleh suatu Yayasan dapat dilakukan dalam hal menjadi pemegang saham dalam satu Perseroan Terbatas. Sebagai pemegang saham dalam perseroan, Yayasan tentunya memiliki hak sebagaimana yang dimiliki oleh pemegang saham suatu Perseroan Terbatas pada umumnya, salah satunya yaitu untuk menjual atau mengalihkan saham yang dimilikinya. Namun, terdapat beberapa larangan dalam kaitanya dengan pertanggungjawaban pengurus Yayasan untuk menghindari transaksi afiliasi yang disebabkan oleh adanya benturan kepentingan bagi Yayasan. Undang-undang Yayasan mengatur mengenai larangan untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan kepada Organ Yayasan serta untuk mengadakan perjanjian dengan yang terafiliasi dengan Organ dan Karyawan Yayasan. Pertama-tama, artikel  ini akan membahas mengenai keadaan dimana suatu transaksi dapat dikatakan sebagai benturan kepentingan bagi Yayasan. Yang kedua artikel ini akan membahas mengenai peran dan tanggung jawab dari seorang Notaris dalam hal terdapat benturan kepentingan dalam transaksi jual beli saham antara suatu Yayasan dengan Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun Tesis ini merupakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif-analitis yang menggunakan jenis data sekunder. Transaksi jual-beli saham yang dilakukan dalam kasus ini merupakan transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan dan dilarang oleh Yayasan. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal notaris terbukti tidak mencegah atau menyarankan suatu transaksi tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Yayasan dan Undang-undang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Yayasan, Benturan Kepentingan, Jual Beli Saham, Perseroan Terbatas, Transaksi Afiliasi
Akibat Balik Nama Tanah Oleh Notaris/Ppat Mengakibatkan Sertipikat Atas Tanah Berupa Harta Bersama Berdasarkan Ajb Disertai Kuasa Jual Yang Diberikan Oleh Kuasa Jual Yang Sudah Meninggal (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Omor 221/Pdt.G/2019/Pn.Smn) Cornelia Limiawan; Alwesius .; Fitriani Ahlan Sjarif
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.281 KB)

Abstract

Pembahasan  dalam penelitian ini adalah akibat yang ditimbulkan jika  proses jual beli dilakukan dengan Kuasa Jual yang mana pemberi kuasa jual telah meninggal dan objek jual beli dinyatakan milik penjual berdasarkan Akta Van De Pot yang pembuatanya dilakukan dihadapan notaris dan tidak diketahui mantan istri dengan posisi pembeli telah membayarkan sejumlah uang yang nominalnya berbeda dengan apa yang tertulis di Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB). Masalah ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan studi dokumen terhadap data sekunder,  dengan menggunakan pendekatan kualitatif didapatkan kesimpulan bahwa Notaris/PPAT memliki tanggung jawab terhadap dilaksanakanya AJB. Termasuk diantaranya adalah melaksanakanAJB sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang harus memberhatikan apakah subjek merupakan sepenuhnya pihak yang berwenang dari objek itu sendiri. Termasuk manfaat Van De Pot dalam harta bersama dan apakah pemberi kuasa jual harus hidup saat AJB dilaksanakan. Seperti yang diharapkan dalam Pasal 16 UUJN bahwa notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.Dikarenakan Notaris/PPAT memiliki kewenangan membuat akta autentik yang memiliki kekuatan sempurna dihadapan pengadilan sehingga harus diperhatikan asepek formal dan materil. Pengadilan mendasarkan bahwa tidak dipenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat objektif perjanjian Hasil putusan Pengadilan Nomor 221/Pdt.G/2019 menyatakan bahwa Akta Jual Beli beserta turutannya dinyatakan batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak pernah terjadi, pembeli sebagai pihak yang dirugikan juga termasuk melakukan itikad tidak baik sehingga hal ini sudah tepat.Kata Kunci: Kuasa Jual; Harta Bersama; PPAT.