Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah modal sosial dimana perusahaan beroperasi akan mempengaruhi kegiatan penghindaran pajaknya. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa data-data keuangan yang diambil dari laporan keuangan perusahaan manufaktur tahun 2018, serta hasil survei Statitistik Modal Sosial Indonesia tahun 2017. Sampel yang dipilih menggunakan metode purposive sampling menghasilkan sebanyak 222 perusahaan sampel. Teknik analisis data yang digunakan yaitu regresi linier berganda, dengan modal sosial sebagai variabel independen, dan penghindaran pajak perusahaan sebagai variabel dependen. Modal sosial diukur dengan menggunakan Indeks Modal Sosial berdasarkan survei Badan Pusat Statistik. Penghindaran pajak diukur dengan proxy Effective Tax Rate (ETR). Berdasarkan hasil analisis menunjukan bahwa modal sosial berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak.