Kepribadian seorang anak sebagai individu belum matang sehinggamudah terkena pengaruh dari luar sehingga memungkinkan merekauntuk berperilaku, menyimpang antara lain adanya dampak negatifdari perkembangan pembangunan, pembangunan yang cepat, arusglobalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup sebagianorang tua, anak kurang memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingandan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaiandiri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh.Apabila hal tersebut dibiarkan, dapat mengakibatkan terjadinyapelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak. Penyimpangan danpelanggaran tersebut jika dilakukan, maka anak tersebut dikatakansebagai anak nakal. Dalam menghadapi dan menanggulangiperbuatan dan tingkah laku anak nakal ini perlu dipertimbangkankedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas.Meskipun dalan realitanya kedudukan anak dengan ciri dan sifatyang khas ini seringkali dilanggar oleh penegak hukum, sehinggaanak kehilangan hak asasinya.Berdasarkan latar belakang di atas, penulis melakukan penelitiandengan mengambil permasalahan, bagaimanakah perlindunganhukum terhadap tersangka anak dalam proses penyidikan dikepolisian?; faktorâfaktor apa saja yang menjadi penghambatperlindungan hukum terhadap tersangka anak dalam prosespenyidikan di kepolisian. Jenis data yang digunakan dalam penelitianini adalah data primer yang diperoleh dari hasil pengumpulan datadi lapangan serta data sekunder yang diperoleh dari hasil-hasilpenelitian terdahulu maupun beberapa literatur. Pengumpulan data primer dilakukan dengan beberapa cara yaitu: wawancaramendalam (indepth interview) dan dokumentasi. Data yang berhasildikumpulkan kemudian dianalisis dengan model interaktif.Hasil Penelitian di lapangan menjelaskan bahwa 1) Dalam prosespenyidikan, guna melindungi hak asasi anak, anak mempunyaibeberapa hak diantaranya hak untuk segera diperiksa; penyidikwajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbingkemasyarakatan; penyidik tidak memakai pakaian dinas; hak anakyang dikenakan upaya paksa penahanan, maka tempat tahanananak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa, danselama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anakharus tetap dipenuhi; hak mendapatkan bantuan hukum dariseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu danpada setiap tingkat pemeriksaan; hak untuk memberi keterangandalam keadaan bebas, tidak butuh waktu lama, menggunakanbahasa lugas dan dimengerti anak; dalam penyidikan anak perludirahasiakan; dan lamanya waktu penahanan. Hak-hak tersebutdiatas, dalam prakteknya tidak semuanya terpenuhi dengan baikdengan beberapa alasan, diantaranya keterbatasan personel,ruangan yang terbatas, prosedur yang lambat, keterbatasandana dan kurangnya kesadaran dari penyidik; 2)Faktor-faktoryang menjadi penghambat perlindungan hukum terhadap anakdiantaranya rata-rata tersangka anak itu adalah anaknya golonganmenengah kebawah, jadi tidak mampu membayar pengacara;Dalam proses penyidikan terkadang penyidik juga susah memintaketerangan kepada anak; Dalam aturan kasus anak harus tertutuptetapi dalam realitanya media selalu mencari cari berita, akhirnyaterexpose; Belum maksimalnya peran PPT (Pusat PelayananTerpadu) sehingga visum untuk perbuatan tindak pidana (korban/pelaku) khususnya anak harus bayar sendiri dan hasilnya kadangmembutuhkan waktu lama; Ruangan pemeriksaan dan shelter yangterbatas; Belum adanya LSM yang benar-benar konsen menanganimasalah anak yang bermasalah dengan hukum; Selama ini PPTterfokus pada perlindungan korban, sedangkan dalam aturan danprakteknya juga, masih sangat minim sekali perlindungan terhadappelaku terutama masalah pelayanan kesehatan.