Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution mandates that Indonesia is the state by rule of law. Therefore, in carrying out the life of the people and of the nation, it must be in accordance with the applicable rules and regulations. The current presence and development of Covid-19 pandemic has resulted changes in political, economic, social, and cultural sectors. Paying attention to these developments, the Indonesian Government has issued various policies. The focuses of the policies are intended to manage the Covid-19 spread. The policies, among others, include social assistance programs during the Covid-19 pandemic, which has a significant potential corruption. The corruption may happen in the forms of embezzlement of aid funds, budgets transfer, incompliance of requirement assistances, etc. This study aims to determine aspects of the new normal law and the corruption eradication in Indonesia based on normative juridical research methods. The approach looks, analyzes, and interprets theoretical aspects concerning legal principles in the form of conceptions, laws and regulations, views, legal doctrines, and related legal systems. This study is of the opinion that the corruption eradication (prevention and enforcement) in Indonesia during the Covid-19 pandemic and the application of the new normal are necessary to reform criminal law. The reform can be reconstruction and reformulation of existing laws regarding sanctions applied to perpetrators of corruption to restore state finances with accountability up to the third degree, or impoverishment of corruptors.Aspek Hukum Normal Baru dan Pemberantasan Korupsi di IndonesiaAbstrakPasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya, pandemi Covid-19 ini telah mengakibatkan perubahan di semua sektor, baik sektor politik, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19, diantaranya yaitu adanya program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang jumlahnya sangat besar yang berpotensi terjadinya korupsi dalam penanganan Covid-19, misalnya penggelapan dana bantuan, anggaran-anggaran sudah ditransfer bermasalah dalam pelaksanaannya, jumlah bantuan yang tidak sesuai dengan yang diterima dan lain-lain. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum normal baru di Indonesia dan pemberantasan korupsi di Indonesia dalam keadaan normal baru melalui metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Melalui penelitian ini, peneliti berpendapat bahwa pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi di Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 dan penerapan new normal ini, perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana melalui rekonstruksi dan atau reformulasi terhadap undang-undang yang ada berkenaan dengan sanksi yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dikenakan upaya pengembalian keuangan negara dengan pertanggungjawaban sampai derajat ke-3 (tiga) atau yang dikenal dengan pemiskinan koruptor.Kata Kunci: aspek hukum normal baru, korupsi, penegakan hukumDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n2.a3