Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna) Yenny Sri Wahyuni; rama dhana
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.10155

Abstract

Petitum merupakan tuntutan pokok dari surat permohonan gugatan yang berisikan tentang perihal-perihal tuntutan yang dimohonkan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri agar tergugat dihukum sesuai dengan Petitum yang diajukan oleh penggugat. Dalam surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat Petitum merupakan tuntutan pokok dari gugatan, yang mana tuntutan yang diajukan oleh penggugat harus jelas dan sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua masalah penelitian yaitu: Pertama, bagaimana prosedur pencabutan petitum pada perkara cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua bagaimana Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/MS-Bna di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang pencabutan petitum pada perkara cerai talak. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas mengenai Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis   Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada perkara putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS.Bna ini, pencabutan petitum gugatan yang berisi tentang hak asuh anak oleh pemohon, hakim mengabulkan semua permohonan pemohon secara verstek, karena sejak putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh pemohon tidak pernah datang dan tidak pula memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya, meskipun telah dilakukan pemanggilan dengan cara resmi dan patut kepada termohon, hal itu sangat jelas terlihat bahwa termohon memang sudah tidak peduli lagi tentang perkawinannya dan juga anak yang ditinggalkannya. Dengan demikian pencabutan petitum gugatan dan juga hak asuh anak jatuh kepada sang ayah atau pemohon dalam perkara cerai talak dalam putusan Nomor 217/Pdt.G/2020/MS. Bna dianggap sah berdasarkan pertimbangan hakim yaitu isi posita 7 dan petitum 3, karena itu permohonan tentang hal tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan lagi dan dikesampingkan.
Keamanan Individu (Personal Security) dan Qanun Hukum Keluarga: Tinjauan Konsep Keamanan Manusia (Human Security) Mumtazinur Mumtazinur; Yenny Sri Wahyuni
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8504

Abstract

Wacana qanun hukum keluarga di Aceh yang muncul pada pertengahan tahun 2019 sedikit banyak wacana formalisasi qanun ini menyita perhatian masyarakat baik lokal maupun nasional. Kehadiran qanun hukum keluarga ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dengan argumentasi masing-masing. Tulisan ini mencoba menelaah perihal formalisasi qanun hukum keluarga dari perspektif keamanan manusia (human security) yang berfokus pada keamanan individu (Personal Security). Latar belakang  yang melandasi pembentukan qanun hukum keluarga ini adalah dalam rangka upaya untuk membentuk Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga (Ahwal  Al-Syakhshiyah) yang mampu mengatur, membina, menjamin hak-hak dan menyelesaikan berbagai persoalan keluarga secara komprehensif di tengah-tengah masyarakat Aceh. Perspektif keamanan manusia (human security) melihat regulasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan personal (personal security) ditingkat lokal yang sejalan dengan agenda utama keamanan manusia. Lebih lanjut sinergitas ini sesuai dengan kerangka kerja HS yaitu adanya tindakan terintegrasi di antara jaringan pemangku kepentingan (From coordination to integration, Mensinergikan berbagai aktor penting seperti pemerintah, masyarakat sipil, komunitas lokal, dan lain sebagainya (Promoting multi-stakeholder partnerships), Menemukan akar penyebab (Localisation and „leaving no one behind‟), dan tindakan pencegahan serta memperkuat ketahanan (Prevention and resilience).