Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial

Syariat Islam dan Budaya Hukum Masyarakat di Aceh Hasnul Arifin Melayu; Rusjdi Ali Muhammad; MD Zawawi Abu Bakar; Ihdi Karim Makinara; Abdul Jalil Salam
Media Syari'ah Vol 23, No 1 (2021)
Publisher : Sharia and Law Faculty

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jms.v23i1.9073

Abstract

This paper discusses the influence of the implementation of Islamic law on the legal culture of society in Aceh. This question arises because in the last few years after the enactment of the Qanun Hukum Jinayat (QHJ) in 2015 the number of cases of sharia violations in several districts /cities in Aceh shows a fluctuating trend and tends to increase. The implementation of QHJ, with the increasing number of lashes, should be able to reduce the occurrence of violations. Why hasn't QHJ been able to reduce the number of violations? This study uses a political science approach to law with data collection techniques through observation, interviews with open-ended questionare and review of documentation. The results showed that the QHJ was not optimal in creating the legal culture of the Acehnese people. This is because (1) the legal politics of the Aceh Government are not serious in implementing QHJ, (2) there are still many Acehnese people who do not fully understand the contents of the QHJ. It can be concluded that in general the QHJ has not been maximally implemented by the Government of Aceh, especially Aceh Tamiang District and Sabang City due to several constraints including budget, human resource management and policy dissemination. This paper has implications for the change in the orientation of the Aceh Government's political and legal policies to be more comprehensive in implementing Islamic law in the future.Tulisan ini mendiskusikan pengaruh pelaksanaan syariat Islam terhadap budaya hukum masyarakat di Aceh. Pertanyaan ini muncul karena dalam beberapa tahun terakhir setelah diberlakukannya Qanun Hukum Jinayat (QHJ) tahun 2015 angka kasus-kasus pelanggaran syariat di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh menunjukkan tren yang fluktuatif dan cenderung meningkat. Pemberlakuan QHJ, dengan semakin bertambahnya jumlah cambuk, seharusnya mampu menekan terjadinya pelanggaran. Mengapa QHJ belum mampu menekan angka pelanggaran tersebut? Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu politik hukum dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan open-ended questionare dan telaah dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QHJ tidak maksimal dalam menciptakan budaya hukum masyarakat Aceh. Hal ini karena (1) politik hukum Pemerintah Aceh tidak serius dalam menjalankan QHJ, (2) masih banyak masyarakat Aceh yang tidak memahami secara menyeluruh isi QHJ tersebut. Dapat disimpulkan bahwa secara umum QHJ belum secara maksimal diimplementasikan oleh Pemerintah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Sabang karena beberapa kendala baik anggaran, manajemen SDM dan sosialisasi kebijakan. Tulisan ini berimplikasi terhadap perubahan orientasi kebijakan politik hukum Pemerintah Aceh untuk lebih komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam ke depan.