Saat ini praktik korupsi di kalangan mahasiswa sudah mulai mengakar dalam berbagai bidang. Aktivis mahasiswa ini bisa dikatakan sebagai bibit koruptor, bila perilakunya tidak mencerminkan perilaku antikorupsi. Hal ini akan berdampak pada kondisi mental generasi militan di masa depan kelak. Lemahnya pengawasan baik dari orang tua ataupun institusi pendidikan (kampus) menjadi salah satu faktor penyebabnya. Metode pelaksanaan peningkatan pendidikan antikorupsi bertumpu pada prinsip membangun budaya antikorupsi adalah proses kolaboratif sehingga pelaksanaanya harus melibatkan aktivis mahasiswa sebagai agent of change. Tujuan kegiatan edukasi dan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab aktivis mahasiswa dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai generasi muda yang berperilaku antikorupsi. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Penyuluh Anti Korupsi KPK dan juga dari KOMPAK-UMJ (Komunitas Mahasiswa Penggiat Anti Korupsi-Universitas Muhammadiyah Jakarta) selaku komunitas yang ada di Kampus UMJ, diharapkan para mahasiswa tidak mau untuk berperilaku koruptif, walaupun ada kesempatan.