Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum

LEGITIMASI PENYEBARAN INFORMASI YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 310 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bima Guntara
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.36 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i2.y2017.1071

Abstract

Abstrak Keberadaan dunia cyber memberikan pengaruh besar di berbagai bidang kehidupan. Pengaruh tersebut tidaklah selalu berdampak positif tetapi juga negatif. Dampak negatif terwujudkan dengan istilah cybercrime. Perkembangan cyber law mengalami kemajuan pesat sehingga banyak pengaturan pada penggunaan dunia cyber. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui legitimasi pemidanaan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dianggap salah oleh peraturan-peraturan lain di Indonesia kecuali oleh Undang-Undang ITE, dan mengetahui ketentuan penyebaran informasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE merupakan pengaturan yang tepat untuk mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hasil penelitian ini adalah legitimasi pemidanaan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dianggap salah oleh peraturan-peraturan lain di Indonesia kecuali oleh Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE merupakan suatu ketentuan yang mengatur penyebaran informasi yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan penyebaran informasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE belum bisa dikatakan sebagai pengaturan yang tepat untuk mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam teknologi informasi. Yang menjadi permasalahan bukanlah mengenai rumusan yang tidak jelas dan multitafsir yang terkandung dalam pasalnya, melainkan batasan dari ketentuan tersebut yang bisa dikatakan terlalu luas. Dengan penggunaan konsep penyebaran di dalam Pasal 27 ayat (3), maka setiap orang dapat dikenakan ketentuan tersebut dan dipidana karenanya. Hal ini akan mengakibatkan hilangnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.Kata Kunci: Legitimasi, penyebaran informasi, penghinaan.
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Bima Guntara; Dadang Dadang; Pendi Ahmad
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16802

Abstract

ABSTRAKSebagai pengguna jasa dari transportasi online, sudah seharusnya masyarakat mendapat jaminan pelayanan serta perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun, tidak sedikit pengguna jasa transportasi online tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai law as it decided by judge through judicial process. Hasil penelitian ini yaitu perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan perlindungan bagi konsumen dalam segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pengenaan sanksi terhadap pengemudi agar pengemudi dapat bersikap hati-hati dalam memberikan pelayanan jasa kepada konsumen, serta perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online bersedia untuk memberikan bantuan keuangan jika pengguna mengalami kecelakaan, menderita cidera atau meninggal saat dijemput oleh penyedia layanan. Tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi transportasi online berkaitan dengan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability). Namun, terhadap tanggung jawab hukum secara pidana dalam bentuk tuntutan dari konsumen transportasi online secara pidana menjadi tanggung jawab dari pengemudi (driver) transportasi online.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Konsumen, Transportasi Online