Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum

Pemberian Restitusi Korban Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dadang Dadang; Hasan Alzagladi; Rio Hendra
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v6i1.33838

Abstract

Perdagangan orang (human trafficking) termasuk kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan yang dihadapi oleh hampir setiap negara. Khususnya Negara Indonesia angka revalensi perdagangan manusia semakin hari semakin tinggi. Hal tersebut disebabkan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Angka pengangguran yang tinggi berdampak pada maraknya kasus perdagangan manusia. Restitusi merupakan suatu perwujudan dari resosialisasi tanggung jawab sosial dalam diri sipelaku. Dalam hal ini, restitusi bukan terletak pada kemanjurannya membantu korban, melainkan berfungsi sebagai alat untuk lebih menyadarkan pelaku atas perbuatan pidana (akibat perbuatannya) kepada korban. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPO, ini diharapkan akan menjadi payung hukum dalam memberikan penanganan dan perlindungan terhadap korban Tindak pidana perdagangan Orang untuk selanjutnya disebut TPO membawa harapan baru dan tantangan khususnya bagi para aparatur hukum untuk Kembali mepmerhatikan dan mempelajari unsur-unsur dan sistem perlindungan hukum dalam TPO. Restitusi yang dimaksudkan adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan medis atau sikologis dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang gundang. penelitian hukum normatif adalah penelitian yang di lakukan dengan cara menelusuri atau menganalisa bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajian utama, Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara inconcreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum