Siti Chomsiyah
Pengadilan Negeri Denpasar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : YUSTHIMA

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU YANG MEMBERIKAN PERINTAH UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN Ni Komang Ratih Kumala Dewi; Siti Chomsiyah
Jurnal Yusthima Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beban pertanggungjawaban orang yang memberikan perintah atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagiama Pasal 55 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa “dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Alasan setaranya orang yang memberikan perintah melakukan tindak pidana dengan pelaku tindak pidana umumnya tentunya tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga perlu dilakukan analisis secara mendalam maksud dari pembuat hukum. atas hal tersebut, tujuan penelitian dimaksudkan untuk menganalisis secara mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan serta tujuan pemidanaan bagi pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan. Pada pembahasannya, meskipun pemberi perintah tidak melakukan perbuatan pidana secara langsung, pemberi perintah memiliki beban pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku tindak pidana. Hal ini karena perintah merupakan kehendak yang disampaikan sebagai kunci terlaksananya perbuatan pidana. Penjatuhan pidana terhadap pemberi perintah tentunya berlandaskan pada nilai-nilai keadilan yang setara dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya memberikan perintah kepada orang lain untuk melakukan kejahatan