Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

TINDAKAN WANPRESTASI DEVELOPER DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI CONDOTEL Suwardi Suwardi; Nadir Nadir
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1965

Abstract

Abstrak Terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan developer dalam perjanjian yang dibuat tidak mampu membangunnya condotel sesuai yang diperjanjikan pada para pembeli selaku konsumen. Atas tindakan tersebut terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sehingga ada pihak lain yang merasa di rugikan maka pihak yang merasa di rugikan atau di langgar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum. Dampak bagi pelaku usaha di antaranya dibidang property khususnya pengembang  atau developer yang mengalami kesulitan didalam merealisasi kan bangunannya sehingga lepas tanggungjawabnya berujung pada tindakan wanprestasi. Bagaimana perlindungan hukumnya bagi pembeli condotel atas tindakan wanprestasi developer ? Metode yang digunakan didalam penulisan ini adalah Normatif yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun sebagai akibatnya maka partum buhan disector property khususnya hunian condotel terjadi penurunan hal itu juga terjadi pada sector lain. Bagi konsumen agar memperoleh proteksi dan keamanan maka sangat dibutuhkan perlindungan hukum itu sendiri perlindungan hukum disebut proventif dan perlindungan hukum represif Dari perlindungan hukum preventif maka konsumen yang di rugikan diberikan kesem patan untuk mengajukan keberatan terhadap hak - haknya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang devinitif. Setiap warga Negara ataupun segenap orang sebagai warga negara dapat mengaktualisasikan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tertib dan optimal. Maka sangat diperlukan adanya perlindungan konsumen bagi pembeli condotel untuk memperoleh kepastian hukum sehingga akan memperoleh hak yang adil dimata hukum. Kata Kunci  :  Tindak wanprestasi serta perlindungan hukum 
TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER DALAM TRANSAKSAKSI JUAL BELI SISTEM PPJB Suwardi Suwardi
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1966

Abstract

AbstrakPerkembangan dalam dunia usaha property sangat menarik minat palaku usaha sehingga dengan konsep market yang menjajikan maka developer selaku pengembang secara aspek hukum memiliki tanggungjawab hukum yang sangat penting untuk itu bagi para calon pembeli. Selaku konsumen harus jeli dan paham terhadap pemberlakukan aturan hukum dalam perjanjian yang dibuat agar memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi konflik dikemudian hari. Jual beli hunian atau rumah secara umum diawali dengan sebuah PPJB sebagai pengikat antara developer dan konsumen rendahnya kesadaran dan pengetahuan konsumen sehingga memiliki resiko yang lebih besar mengenai hak-hak konsumen. Bagaimana tanggung jawab developer terhadap konsumen atas perjanjian jual beli hunian rumah dengan mekanisme perjanjian perikatan jual beli (PPJB). Metode  yang di gunakan Normatif yang mengacu pada undang - undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun. Tujuan penelitian guna memperoleh tanggungjawab hukum  bagi pengembang pada para pembeli selaku konsumen sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat selaku pembeli dengan sistem PPJB yang diterapkan developer selaku pengembang harus bertanggungjawab kepada konsumen adalah menanggung kerugian yang dialami konsumen sebagai mana diatur didalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Developer juga bertanggung jawab terhadap informasi yang benar serta jaminan kualitas bangunan. Tanggung jawab developer tidak hanya sampai disitu, saat pembangunanya hingga pada masa pemeliharaan developer juga bertanggungjawab atas kualitas bangunan hingga berakhirnya semua perjanjian pengikatan jual beli selesai. Kata Kunci : Tanggungjawab, Developer, Sistem PPJB