Pemerintah dalam melakukan Produk hukum Undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan No.2 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat dengan UU PTUP, menimbulkan pendapat pro dan kontra dikalangan masyarakat. Berbagai pendapat pro dan kontra yang di keluarkan oleh berbagai elemen masyarakat, masing-masing memiliki dasar alasan, argumentasi. Salah satu diantara pendapat yang menolak saat RUU PTUP ini dibahas di DPR-RI. Bahwa RUU PTUP merupakan ancaman hak atas tanah karena rawan diselewengkan untuk kepentingan bisnis yang justru meminggirkan akses publik terhadap hasil pembangunan, sehingga dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam hal ini penulis menelaah materi UU PTUP No. 2 Tahun 2012 ini dari perspektif sisi struktur atau format peraturan perundangan menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 tahun 2011 dan keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial (social justice). Mengapa nilai keadilan sosial menjadi alasan sebagai penguta maan karena sejarah bangsa membuktikan terjadinya ketimpangan struktur sosial yang tidak adil (unjustice). keadilan sosial menyangkut keadilan adalah keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural. Arti nya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil. Mengusahakan keadilan sosial berarti harus dilakukan melalui perjuangan memper baiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut.