Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Halu Oleo Legal Research

Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Perkawinan yang Tidak Dicatat Secara Hukum Nuraeni, Nuraeni; Haris, Oheo K.; Handrawan, Handrawan; Yuningsih, Deity
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i3.15427

Abstract

Perkawinan yang tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Dasar hakim menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam putusan Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN.Srl adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum bahwa Perkawinan yang tidak resmi atau tidak tercatat tersebut menjadi problematik hukum, karena meskipun sah, akan tetapi dalam ketentuan negara perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum maka tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan yang berkaitan dengan negara (karena tidak tercatat pada administrasi perkawinan negara) Namun berbeda halnya dengan pertimbangan hakim pada pengadilan Negeri pada Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2016/PN.Gto, Majelis hakim memberikan pendapat bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan istri sah secara agama namun tidak di catatkan secara hukum. Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa unsur lingkup rumah tangga dalam undang-undang PKDRT telah terpenuhi. 2) Berdasarkan Pasal 10 a UU PKDRT, selain itu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada istri sebagai korban KDRT yang tidak tercatat pernikahannya secara hukum yaitu korban berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari keadilan.